Imigrasi Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Desa Bongkudai Utara

Untuk Cegah TPPO, TPPM, dan PMI Nonprosedural   

Boltim24 Dilihat

BOLTIM –   Dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dan menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu sukses menggelar Sosialisasi dan Edukasi Keimigrasian di Desa Bongkudai Utara, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kegiatan digelar pada 3 Juli 2025, ini menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, adalah bagian dari program Desa Binaan Imigrasi (DBI) Tahun 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, memberikan edukasi keimigrasian secara langsung, serta membangun sinergi antara Imigrasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu sukses menggelar Sosialisasi dan Edukasi Keimigrasian di Desa Bongkudai Utara, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang bahaya dan modus TPPO dan TPPM, seperti perekrutan pekerja secara ilegal, janji kerja palsu ke luar negeri, hingga penyelundupan orang asing tanpa dokumen sah melalui jalur non-resmi. Disampaikan pula pentingnya paspor dan prosedur keimigrasian yang sah sebelum bepergian ke luar negeri agar masyarakat terhindar dari jeratan hukum dan eksploitasi.

Tak hanya itu, Imigrasi Kotamobagu juga memperkenalkan konsep Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang bertugas memberikan pelayanan awal terhadap masalah keimigrasian di desa serta mengumpulkan informasi dari masyarakat guna mendeteksi potensi gangguan keimigrasian sejak dini.

Dalam kegiatan ini turut dibentuk kader pengawasan desa yang tergabung dalam grup komunikasi berbasis WhatsApp sebagai sarana pelaporan cepat terkait keberadaan orang asing dan indikasi pelanggaran keimigrasian. Evaluasi berkala serta pelatihan lanjutan juga menjadi bagian dari rekomendasi penguatan program Desa Binaan ke depan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dan pemerintah Desa Bongkudai Utara. “Pembentukan Desa Binaan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat di akar rumput dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Kami berharap ini menjadi model kolaborasi strategis antara Imigrasi dan desa dalam membangun sistem deteksi dini yang partisipatif.”

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu sukses menggelar Edukasi Keimigrasian di Desa Bongkudai Utara, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, menegaskan pentingnya kesinambungan kegiatan. “Keberhasilan ini menjadi titik awal untuk memperluas cakupan pengawasan berbasis komunitas. Kami akan terus memperkuat kapasitas PIMPASA dan jaringan pelaporan masyarakat, sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural yang selaras dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.”

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Bongkudai Utara menjadi lebih tanggap terhadap isu-isu keimigrasian, aktif dalam pelaporan, serta tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu jaringan TPPO/TPPM maupun perekrutan kerja ilegal ke luar negeri.

Kegiatan ini merupakan komitmen Imigrasi Kotamobagu dalam menghadirkan pendekatan berbasis masyarakat sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan WNI dan penguatan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu. (*/audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses