KOTAMOBAGU POST – Proyek Pembangunan Embung milik Dinas Pertanian Kabupaten Bolmong Timur, Provinsi Sulawesi Utara, diklaim oleh Kantor Pengelola Hutan Wilayah II, dibangun dalam kawasan Hutan Lindung.
Pejabat berwenang meliputi Kepala Dinas Pertanian Ramlah Mokodompis beserta para pejabat terkait, disebutkan juga telah melakukan pembangunan proyek Embung masuk kawasan Hutan Lindung tepatnya di perkebunan Toput, Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Provinsi Sulawesi Utara.
Proyek Embung sesuai data diperoleh Kotamobagu Post, informasi sementara yakni dibanderol kisaran Rp350 juta, bersumber dari APBD Boltim T.A 2016 dan dibangun didalam kawasan hutan lindung seluas 0,5 hektar.
Anehnya, sejak pekerjaan yang diduga proyek dibiayai luncuran APBD Boltim 2016 dan mulai dikerjakan pada tahun 2017 ini, pihak Dinas Pertanian Boltim dinahkodai oleh Kepala Dinas Ramlah Mokodompis, sama sekali tidak pernah melakukan kordinasi dengan pihak Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) II, Wilayah Bolsel/Boltim.
Kepala KPH II, Musa Sero Shut, dikonfirmasi Kotamobagu Post Rabu (04/10/2017) tak membantah jika pihak Dinas Pertanian Kabupaten Boltim, telah membangun proyek Embung dalam kawasan Hutan Lindung.
“Kami sudah surati dan memanggil pihak Dinas Pertanian untuk klatifikasi awal. Ada seorang pejabat Dinas Pertanian yang datang dan membenarkan, proyek Embung dalam kawasan Hutan Lindung , menurutnya hanya dibiayai Rp100 juta dari APBD Boltim,” kata Musa Sero, kepada Kotamobagu Post.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan untuk segera menghentikan aktifitas proyek pembangunan embung, yang menurut Pejabat PPTK proyek tersebut sudah akan rampung dan tinggal finishing saja.
“Kami telah menerbitkan peta lokasi proyek embung yang memang masuk dalam kawasan Hutan Lindung, tepatnya di perkebunan Toput Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan. Proses penyelidikan sedang dilakukan,” kata Musa Sero.
Menurut Musa Sero, pihak Dinas Pertanian Boltim sejak proyek mulai dibangun dalam kawasan, tidak pernah berkordinasi dengan KPH Wilayah II, dan pihaknya baru mengetahui setelah melakukan pemantauan dalam kawasan Hutan Lindung, wilayah Kabupaten Boltim.
Namun Kepala Dinas Pertanian Boltim, Ramla Mokodompis berusaha dikonfirmasi namun belum berhasil. Pejabat perempuan itu sempat menjawab telepon wartawan Kotamobagu Post, namun belum bisa memberikan konfirmasi dengan alasan masih ada tamu.
Selama dua hari berturut pihak Kotamobagu Post, berusaha menghubungi via seluler untuk menanyakan langsung kebenaran proyek Embung dikelola oleh Dinas Pertanian, namun konfirmasi tidak pernah diberikan oleh Kepala Dinas Ramlah Mokodompis, telepon sudah tidak mau diangkat lagi, dan konfirmasi tidak pernah dibalas.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Boltim, juga kepada pihak KPH Wilayah II Bolsel dan Boltim, terkait tindak lanjut proses sesuai sanksi UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. (wiwik diahnita/audie kerap)