Pemprov Sulut Resmi Hentikan Proyek Ilegal Reklamasi Pantai di Bolsel

Bolsel, Headline787 Dilihat

KOTAMOBAGU – Pemerintah Provinsi Sulut resmi menghentikan aktifitas penimbunan kawasan pantai (baca reklamasi pantai) di Desa Matandoi, Kabupaten Bolsel.

Penghentian proyek penimbunan dilakukan lantaran aktifitas tersebut illegal alias belum mengantongi izin dari instansi berkompeten semisal Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas LH Sulut  Ir Limi Mokodompit didampingi oleh Kabid LH Sulut Arfan Basuki menjawab konfirmasi Kotamobagu Post, Selasa (20/06/2023).

“Atas informasi adanya aktifitas reklamasi pantai di Desa Matandoi Kabupaten Bolsel, kami sudah memanggil pihak Dinas setempat (Pemkab Bolsel) untuk memintai klarifikasi, dan kami sudah meminta untuk menghentikan aktifitas karena belum ada izin dari Pemerintah Provinsi Sulut,” kata Arfan Basuki, Kabid DLH Sulut, via seluler.

Adapun hasil penjelesan dari pejabat berwenang di Kabupaten Bolsel (DLH Bolsel) menjelaskan bahwa pihak pengelola proyek reklamasi pantai sudah mengajukan permohonan melalui DLH Bolsel.

“Karena belum ada izin sehingga kami minta untuk menghentikan semua aktifitas di lokasi reklamasi sambil menunggu izin diterbitkan oleh instansi terkait di Pemprov Sulut,” ujarnya.

Arfan Basuki menjelaskan, jika nanti permohonan perizinan masuk dari pemilik lokasi reklamasi pantai tersebut, maka akan dilakukan kajian teknis dari instansi terkait Pemprov Sulut, apakah memenuhi syarat untuk diterbitkan izin reklamasi pantai, apakah sesuai dengan peruntukan dan tidak berdampak lingkungan.

Demikian pula katanya, berkaitan dengan tempat pengambilan material timbunan, juga wajib mengantongi izin galian c untuk penimbunan.

“Jadi jika nanti masuk permohonan dari pemilik lokasi, maka kami akan mengkaji untuk pemberian izin reklamasi dan juga izin galian C, karena untuk menimbun maka tempat galian juga harus memiliki izin,” ujar Basuki.

Diketahui, lokasi reklamasi pantai Desa Matandoi sempat viral dengan pemberitan yang menyebut milik dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari).

Sayangnya tim wartawan siang tadi (Selasa 20/06/2023)  berusaha menemui Kejari Kotamobagu Elwin A Kahar SH namun tidak dilayani. Sebelumnya wartawan Kotamobagu Post sudah melakukan janjian dengan Kasie Intel Meidy Wensen, SH untuk konfirmasi, namun wartawan yang sudah menunggu selama dua jam di Kantor Kajari Kotamobagu, tidak dilayani.

Dilansir dari media online Golden News Kasie Intel Kajari Kotamobagu  memberikan klarifikasi Reklamasi pantai di teluk H2M Desa matandoi Selatan untuk Destinasi wisata milik oknum Kajari Kotamobagu Elwin A Kahar SH.

“Meidy Membenarkan bahwa sementara ini untuk pengurusan  ijin sedang dalam proses pengurusan,itu sudah ada rekomendasi sejak bulan maret berjalan,tidak menutup kemungkinan dalam minggu ini dari propinsi sudah ada kata”Kasi Intel Meidy, pada wartawan goldelnews.

Terkait ganti rugi Lahan perkebunan warga Desa Matandoi yang telah di ambil material bebatua-nya untuk Penimbunan reklamasi pantai, menurut Meidy, semua itu akan diselesaikan pembayaran ganti Ruginya kepada pemilik lahan itu sudah di data. (audie kerap/gn/o)