KOTAMOBAGU POST- Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu mewarning kepada pihak-pihak (baca mafia) yang terlibat dalam tindakan melindungi dan menyembunyikan dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China yang status ijin tinggal mereka sudah kadaluarsa, bakal dijerat dengan pidana.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Kotamobagu, kepada sejumlah wartawan saat dimintai konfirmasi diruang kerjanya usai kasus pasca insiden nyaris dibacoknya dengan samurai dua petugas Imigrasi diperbukitan Kabupaten Bolsel, ketika hendak melakukan operasi penangkapan dua WNA China pada Selasa tanggal 29 September 2020.
“Semua pihak yang terlibat dalam menyembunyikan, melindungi atau memberikan pemondokan kepada dua WNA itu, maka diancam dengan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di di Republik Indonesia,” tegas Kanim Imigrasi Kelas II, didampingi oleh Kasie Intelejen dan Penindakan, Melgy Pehibe, Senin (05/10/2020).
Dikatakan, hingga saat ini pihak Imigrasi Kelas II Kotamobagu tetap melakukan tugas intelejen dengan berkordinasi instansi terkait untuk memastikan kedua WNA itu, bersembunyi atau disembunyikan dimana dan siapa saja yang terlibat (maksud para mafia terlibat melindungi WNA).
Adapun alasan utama dicurigai kedua WNA yang mengantongi Visa Kunjungan yang sudah kadaluarsa dan diduga dipekerjakan secara illegal oleh para mafia karena kedua WNA itu hanya mengantongi Visa kunjungan sekira dua bulan di Indonesia.
Pihak Imigrasi kata Melgy Pehibe, mencurigai kedua WNA itu masih berada di Kabupaten Bolsel. “Dugaan ini karena petugas imigrasi kami dikejar dengan parang diduga dilakukan karena motif menyembunyikan dan melindungi kedua WNA itu dan kasus ini terjadi di Desa Dumagin B Kecamatan Pinolosian Timur,” terangnya.
Dikatakan, proses hukum tengah berjalan ada Laporan Polisi di Polres Bolsel dan pihak juga melakukan pengusutan dugaan keterlibatan oknum-oknum yang melindungi, menyembunyikan bahkan memberikan pemondokan terhadap dua WNA tersebut. (audie kerap)