KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu, telah menetapkan dua orang asing berkebangsaan China (WNA) dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Hal ini terungkap setelah pada Selasa 29 September 2020, sejumlah petugas Imigrasi Kelas Kotamobagu, justeru hanya dikejar dengan parang oleh sekolompok orang diperbukitan Kabupaten Bolsel, yang diduga kuat motif pengancaman dengan sajam itu, dikarenakan karena ingin melindungi dan menyembunyikan dua WNA China.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas II Kotamobagu Usman SH MH, kasus pengancaman dengan sajam terhadap dua anggotanya, sudah dilaporkan secara resmi ke pihak Penyidik Polres Bolsel, Kepolisian Daerah Sulut.
Adapun terkait dua WNA China yang diduga dipekerjakan secara illegal oleh kelompok mafia tetertentu, saat ini sedang diusut tuntas oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu.
“Data yang ada pada kami, dua WNA itu datang di Indonesia dengan Visa Kunjungan, bukan untuk bekerja. Adapun Visa Kunjungan hanya dua bulan sejak bulan July 2020,” ujar kepala Kanim , didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan, Melgy Pehibe pada Kotamobagu Post, Senin (05/10/2020).
Pehibi menegaskan, peristiwa penghadangan dan pengancaman dua petugas Imigrasi dilakukan oleh para oknum di perbukitan hutan Kabupaten Bolsel, diduga kuat dilakukan untuk menyembunyikan dua WNA berkebangsaan China di Kabupaten Bolse, Kecamatan Pinolosian Timur.
Ada dugaa kuat keterlibatan mafia yang memperkerjakan dan melindungi Dua Oknum WNA kebangsaam China.
“Sampai hari ini dua WNA China masih dalam pencarian, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri agar koperatif mentaati hukum yang berlaku termasuk kewajiban Imigrasi melindungi WNA dan menegakan aturan hukum yang berlaku,” imbaunya. (audie kerap)