Usai AL dan SW Ditangkap,  Ada 4 Nama Lain Ditetapkan Tersangka Kasus Peti Potolo, Siapa Mereka???

Bolmong, Nasional1895 Dilihat
KONDISI PETI POTOLO. Polres Kotamobagu telah menahan dua tersangka AL dan SW masih ada 4 nama lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

KOTAMOBAGU POST – Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK mengakui, selain sudah menahan Agusri Lewan alias AL dan Stenly Wuisang alias SW, masih ada 4 lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sudah menahan AL dan SW diketahui big bos Peti Potolo Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong itu, disebutkan ada 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers digelar diaula Mapores Kotamobagu, dipimpin oleh Waka Polres Kompol Rina Aprillia SIK, pada Selasa (12/05/2020).

“Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka (Maksud : termasuk AL dan SW), untuk identitas mohon maaf belum bisa kami ungkap karena dalam masa penyidikan,” terang Waka Polres, Kompol Rina, menjawa pertanyaan sejumlah wartawan.

Rina mengungkapkan, dasar penetapan 6 orang diduga pelaku Peti sesuai pasar 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 itu, sudah melalui olah TKP di perbukitan Potolo Lolayan, dan pemeriksaan saksi serta barang bukti yang amankan tim penyidik. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.