Polisi Tangkap Satu Orang Terduga Kasus Pembunuhan ‘Sadis’ di Desa Bumbungon

Bolmong, Headline62 Dilihat

KOTAMOBAGU –  Seorang lelaki berusia 17 Tahun telah diamankan oleh Reskrim Polres Bolmong pada akhir Desember 2025, sebagai terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Dolvi Tirayoh, 65 Tahun warga Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara.

Terduga pelaku bernitial AAA alias Abel, yang disebutkan berstatus pelajar, ditangkap pada sekira Akhir Desember 2025 lalu dirumah kediamannya Desa Ponompiaan.

Informasi diperoleh terduga pelaku Abel tega membunuh korban Dolvi Tirayoh diduga diawali dengan motif pencurian barang milik korban kemudian melakukan penganiayaan berat dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, pada sekira pukul 16.00 Wita, Sabtu tanggal 20 Desember 2025, hingga korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat pelaku beraksi cuaca sore hari itu dalam keadaan hujan lebat dan tidak ada aktifitas alias suasana dalam keadaan sepi sehingga pelaku bebas melakukan aksinya kemudian melarikan diri dengan menggondol jutaan uang dan rokok dalam warung milik korban.

Korban Dolvi Tirayoh ditemukan keluarganya tergeletak tak bernyawa di dalam bangunan warung depan rumah Desa Bumbungon Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Dumoga, dengan banyaknya luka berdarah di beberapa bagian tubuh.

Keluarga korban yang ditemui wartawan media ini Senin 12 Januari 2026 di Desa Bumbungon mengatakan, orang tua mereka telah dianiaya secara sadis dengan luka robek di bagian kepala, tusukan pecahan botol dibagian wajah dan tenggorokan, benturan keras dibagian kaki serta tusukan pecahan dibagian mata berakibat satu bola mata tercabut keluar.

“Ayah kami dibunuh secara brutal dengan luka-luka penganiayaan yang kejam dan kami temukan tak bernyawa lagi didalam warung depan rumah,” kata Leydi Tirayoh, anak korban kepada wartawan.

Dia mengatakan, sehabis membunuh orang tua mereka pelaku kemudian mencuri rokok yang ada dalam warung dan mengambil uang sekitar 7 jutaan yang ada dalam lemari warung milik ayah mereka.

“Kami sudah mendapatkan pemberitahuan hasil penyelidikan dari Penyidik Polres Bolmong bahwa sudah ada satu orang yang ditahan dan dalam proses penyidikan, kami berharap kasus ini cepat terungkap pelakunya mendapatkan hukuman yang berat untuk keadilan bagi almarhum suami saya,” kata Femmy Sambur Isteri korban dirumah kediamannya Desa Bumbungon, kepada wartawan.

Data yang berhasil diperoleh media ini, pada tanggal 6 Januari 2026 Penyidik Reskrim Polres Bolmong telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus pembunuhan di Desa Bumbungon  dan menetapkan tersangka AAA alias Abel lelaki berusia 17 tahun, status pelajar  Alamat Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 362 KUHP sebagaimana Laporan Polisi dari pihak keluarga atas kematian korban Dolvi Tirayoh Nomor : LP/B/121/XII/2025/SPKT/Sek Dmg/Res BM/Sulut Tanggal 20 Desember 2025.

Kapolsek Dumoga Timur IPTDA Bram Langoy dikonfirmasi wartawan media ini di Kantornya membenarkan terjadinya persitiwa tersebut.

“Iya kasus pembunuhan di Desa Bumbungon pada tanggal 20 Desember 2025, sudah di limpahkan ke Polres Bolmong penanganannya. Namun memang saat kejadian awal kami dari Polsek Dumoga Timur melakukan penanganan dengan cepat untuk membantu keluarga korban dan pengamanan di TKP termasuk membawa korban ke rumah sakit dan selanjutnya melakukan inisiatif untuk membuat laporan polisi dari pihak keluarga korban,” kata   Kapolsek Dumoga Timur IPDA Bram Langoy. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses