Langgar PP 53, 2 PNS Bolmong di Pecat

Bolmong2359 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM – LOLAK – Ini jadi peringatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Bolmong agar dalam melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara, tidak boleh lalai dan malas atau menelantarkan tugas.

Bupati Bolmong Salihi Mokodongan menepati janjinya. untuk memecat dua PNS yang bertugas dilingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow, pada Senin (23/03/15) resmi diberhentikan.

Dua PNS yang dipecat saat upacara HUT Kabupaten ke-61 berlangsung yakni,  Jondeway Andi Hasan dan Zendry Yusran Mokodongan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainudin Paputungan, keduanya, mereka telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk kantor.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor:53 Tahun 2010 (PP No:53/2010),” kata Zainuddin Senin (23/3/2015).

Menurut dia, hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sudah dilakukan setelah tahapan-tahapan dilaksanakan. “Ini sudah melalui tahapan dan sudah melalui kajian matang,” tambah Zainuddin. (wandy)