BOLMONG, KOTAMOBAGUPOST.com – Terkait lahan HGU, Seorang warga berinisial AP alias Abner diduga telah melakukan pengancaman dan provokasi terhadap warga petani Desa Tiberias, Kecamatan Poigar. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak korban berinisial JM alias Jemy Mewoh, akhirnya melapor di Mapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan tuduhan, terlapor telah melakukan penyerobotan dan pengancaman serta provokasi terhadap warga.
Dalam keterangan Jemi Mewoh, pihaknya melaporkan kejadian tersebut, dikarenakan lahan yang digarapnya selama ini, yang terletak antara Desa Tiberias dan Gogaluman, dipermasalahkan Abner cs, bahkan adanya pengancaman kepada ibu kandungnya saat berada diperkebunan tanaman jagung.
“Saya melaporkan masalah ini, agar Polisi dapat mengatahui peristiwa yang keluarga kami alami. Sebab lahan yang selama ini kami berkebun telah di serobot oleh Abner cs,” terang Mewoh, kepada kotamobagupost.com, Sabtu (15/10/2016).
Jemy sendiri telah melaporkan kejadian ini di Mapolres Bolmong, dan telah diterima oleh Aipda Wardoyo, Bimin SPKT Polres Bolmong, pada Jumat 14 Oktober 2016 pukul 15.30, dengan nomor laporan: STTLP/849/X/2016.
Mewoh meminta kepada pihak Polres Bolmong agar segera memproses kasus tersebut, karena perlakuan Abner telah merugikan pihak petani yang sedang berkebun.
“Saya sudah datang melapor dan kami meminta agar pihak Polres Bolmong dapat memproses hukum karena Abner cs telah melakukan pengancaman dan memprovokasi warga dengan cara akan membagikan/kapleng tanah untuk jadi milik sendiri,” tutur Mewoh.
Dikisahkan Jemy, Abner cs telah merusak tanaman jagung seluas 4 hektar, dan dilakukan bersama rekan-rekannya 15 orang, mereka memangkas tanaman jagung milik pelapor Jemi Mewoh. Dan bahkan sempat mengancam kepada ibu kandung pelapor.
“Kasihan kami selaku masyarakat awam di adu domba. Tanaman jagung kami di paras hingga tidak tersisa, dan bukan hanya kami, warga juga jadi korban akibat ulah dari si pelaku yang memprovokasi, sehingga mereka melakukan penyerobotan lahan tersebut, bahkan mengancam ibu saya yang tidak tahu apa-apa” ungkap Mewoh.
Kapolres Bolmong, AKBP William A Simajuntak SIK MH, melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tamu, membenarkan adanya laporan tersebut.
Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung SH, mengaku jika pihak Pemerintah Kabupaten Bolmong, sendiri sudah di PTUN kan oleh pihak perusahan PT Melisa Sejahtera, perusahaan kelapa genja, yang berlokasi di lahan HUG, Desa Tiberias, yang akhirnya menimbulkan polemik antara warga dan perusahaan.
Menurut Watung, pihaknya menghentikan aktivitas sementara perusahaan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK). “SK yang dikeluarkan, bukan berarti masyarakat Tiberias, berhak masuk ke lokasi HGU, dan itu sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” tutur Watung.(Wandy)