Kodim 1303 Bolmong, Klarifikasi Berita Perintah Panglima TNI, Tapi Perintah Panglima Kodam XIII Merdeka  

Klarifikasi Dandim 1303 Bolmong yang dimuat oleh totabuan.co . Jajaran Kodim 1303 Bolmong melalui Lettu Inf.Felix Rawung, sudah memberikan klarifikasi kepada Kotamobagu Post, untuk melakukan pelurusan berita terkait Perintah Panglima Kodam XIII Merdeka.

KOTAMOBAGU POST – Jajaran Kodim 1303 Bolmong melalui Pasi Intel Lettu Inf. Felix Rawung, malam tadi sekira pukul 19 : 50 Wita, Selasa (02/04/2017), memberikan klarifikasi kepada redaksi www.kotamobagupost.com kaitannya dengan pemberitaan media ini dalam judul “Panglima TNI Perintah Usut Kasus Pengeroyokan Sekretaris PWI Kotamobagu “.

Rawung melalui konfirmasi via seluler mengatakan, perintah untuk menyelidiki kasus penganiayaan Gunadi Mondo Sekretaris PWI Kotamobagu dan Bolmong,  adalah perintah dari Panglima Kodam XIII Merdeka. “Jadi kami memang mendapat perintah dari Panglima TNI Kodam XIII Merdeka untuk melakukan penyelidikan, apakah ada aparat kami yang terlibat dalam kasus itu atau tidak,” kata Rawung.

Adapun penyebutan perintah Panglima TNI, sebelumnya sudah diklarifikasi oleh Dandim 1303 Bolmong Letkol Sampang Sihotang, melalui media www.totabuan.co,

online http://totabuan.co/2017/05/dandim-1303-bolmong-bantah-terima-intruksi-panglima/

…..yang dalam isi pemberitaan yang ditulis oleh penulisnya Hasdy, dengan menulis kalimat langsung pernyataan Dandim 1303 Bolmong yakni : “Jadi itu tidak benar. Ngarang saja. Mohon diluruskan, bahwa Panglima tidak pernah mengeluarkan intruksi ke Dandim soal penyelidikan,”.

Pihak pemimpin redaksi Kotamobagu Post, tadi malam sudah menyampaikan permintaan maaf jika sempat menulis nama Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam paragraf pertama yang ditulis :

KOTAMOBAGU POST – Gunadi Mondo, wartawan berstatus Anggota PWI Pusat Persatuan Wartawan Indonesia, nyaris tewas setelah dikeroyok oleh 4 lelaki yang diduga Aparat Keamanan, mendapat perhatian serius dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Penanggungjawab www.KotamobaguPost.Com, juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Dandim 1303 Bolmong melalui perwira di Kodim 1303 Bolmong yang menghubungi via seluler untuk menyampaikan pesan Dandim 1303 Bolmong, kemudian memberikan klarifikasi kepada KotamobaguPost, malam tadi (02/04/2017)

Redaksi media ini juga menyampaikan lagsung untuk meralat, bahwa dalam paragraph kedua di tulis :

Kabar diperoleh, Panglima TNI telah memerintahkan kepada jajaran TNI Kodim 1303 Bolmong untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan Sekretaris PWI Daerah Kotamobagu dan Bolmong

Seharusnya : Kabar diperoleh Panglima Kodam XIII Merdeka telah memerintahkan …..

Redaksi Media ini juga menyampaikan permohonan maaf, bahwa dalam isi berita telah memasang foto Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, hal ini terjadi atas kelalaian penulis dan bukan disengaja, karena penulis  menerjemahkan hasil konfirmasi “Panglima” adalah Panglima TNI Gatot Nurmantyo, padahal seharusnya adalah Panglima Kodam XIII Merdeka.

Dan redaksi www.kotamobagupost.com juga menyampaikan permohonan maaf, jika telah menyebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberikan perhatian khusus dalam kasus penganiayaan Gunadi Mondo Sekretaris PWI Kotamobagu dan Bolmong.

Redaksi Kotamobagu Post juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-sebesar jika hasil konfirmasi yang disampaikan oleh IPTU Felix Rawung sebagai sumber informasi yang dimaksudkan adalah “Perintah Panglima” yang dimaksud adalah Panglima Kodam XIII Merdeka, namun ditulis tidak lengkap oleh penulis yakni Perintah Panglima TNI.

Redaksi Kotamobagu Post juga menyampaikan klarifikasi, bahwa dalam judul dan isi berita :

Tidak pernah menyebutkan adanya instruksi dari Panglima TNI Gatot Nurmantyo, yang ditulis adalah : Perintah Panglima TNI, bukan Instruksi dari Panglima TNI.

Sehingga atas ketidaknyamanan ini, pihak redaksi www.kotamobagupost.com meminta maaf dan bersedia melakukan ralat berita yang sudah ditayang, jika ada permintaan lisan dan tulisan dari pihak-pihak yang berkompoten.

Sebagimana amanat peraturan Dewan Pers dalam pedoman media ciber, maka kami redaksi masih menunggu terus permintaan dari para pihak-pihak, apabila berita yang sudah kami tayangkan, merugikan, dan akan dilakukan ralat, penghapusan atau mememuat hak jawab dari pihak yang berkompeten. (hormat kami : Penanggung Jawab Kotamobagu Post)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.