KOTAMOBAGU POST – Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Purna Tugas serta pemberhentian dengan hormat kepada Direktur Teknik dan Direktur Umum dalam lingkup struktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolmong.
Pembacaan SK digelar pada Rabu 25 Juni 2025, dilakukan oleh Kabag Ekonomi Bayu Moha mewakili Bupati Bolmong, bertempat di ruang rapat PDAM Bolmong dihadiri oleh para Dewan Pengawas PDAM, Direktur Utama PDAM.
Bupati Bolmong dalam sambutan melalui Kabag Ekonomi mengatakan, kebijakan restrukturasisasi berupa penghapusan struktur jabatan Dirtek dan Dirum, sudah merujuk pada amanat peraturan yang berlaku.
“Sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dimana sambungan pelanggan dibawah 50 ribu kebawah memiliki 1 direktur dan 50 ribu pelanggan keatas untuk 3 direktur. Tentu Bupati menyampaikan terimakasih atas pengabdian Direktur Umum dan Direktur Teknik yang sudah memberikan yang terbaik bagi kelangsungan PDAM Bolmong,” kata M.Bayu Moha, Kabag Ekonomi kepada Kotamobagu Post, usai kegiatan.
Bupati Bolmong juga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Alfrida Poluan SE yang sudah purna tugas dan melepas jabatan Direktur Umum serta ucapan terimaksih kepada Direktur Teknik Sopian Manoppo, yang juga sudah purna tugas dan berdedikasi atas kemajuan PDAM Bolmong.
“Pak Bupati menyampaikan terimakasih atas pengabdiannya dan saya akan menyerahkan secara resmi SK Pensiun kepada Ibu Alfrida Poluan dan kepada Bapak Sopian Manoppo,” kata Bayu Moha.
Senada hal itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Bolmong, Ruddy Mokoagow, SP, CFTA kepada Kotamobagu Post mengatakan, langkah yang dilakukan Pemkab Bolmong sudah sesuai kajian teknis sebagaimana regulasinya.
“Sudah sesuai kajian sebagaimana amat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk struktur jabatan Dirum dan Dirtek setelah pensiun saat ini belum terisi karena menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor 23 Tahun 2024 bahwa untuk jumlah direksi pada jumlah sambungan sampai dengan 50 ribu, hanya satu orang direksi dan saat ini masih terus dilakukan kajian teknis pada posisi direksi yang kosong,” kata Ruddy.
Tentunya dilakukan untuk efektifitas dan efesiensi perusahaan. Kami Dewan Pengawas juga sudah bekerja melakukan pemeriksaan dan mengkaji bersama dengan Tim Pemkab Bolmong sehingga hari ini semua regulasi yang menjadi dasar perusahaan bisa dilaksanakan hari ini,” ujar Ruddy.
Senada hal itu, Direktur Utama PDAM Bolmong Herman Kembuan diruang kerjanya mengatakan meski jabatan Dirtek dan Dirum sudah dihapus, namun akan tetap memaksimalkan kinerja PDAM Bolmong.
“Semangat kerja dan disiplin serta produktifitas kerja menjadi pedoman kami untuk mendorong semua petugas dan staf PDAM Bolmong bekerja maksimal meningkatkan pelayanan dan kemajuan perusahaan,” ujar Herman Kembuan.
Kembuan juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati Bolmong dan jajaran yang sudah melakukan yang terbaik untuk kemajuan perusahaan PDAM Bolmong. (*/audie kerap)