Tindak Lanjut PP 18, DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat II

Advertorial1320 Dilihat
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu pembicaraan Tingkat II . Tampak Ketua DPRD dan Walikota Kotamobagu (dok kpc)

ADVERTORIAL – DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dihadiri oleh Walikota Ir Tatong Bara dan jajaran pejabat SKPD.

Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di gedung DPRD Kotamobagu pada Kamis (31/08/2017) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Hi.Ahmad Sabir SE.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tersebut, yakni  menetapkan  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu Menjadi Peraturan Daerah, serta pencabutan beberapa Peraturan Daerah.

Suasana Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II antara DPRD dan Pemerintah Kotamobagu

Perda yang dicabut yakni; Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.

Juru Bicara Badan Legislasi DPRD Kotamobagu,  ketika menyampaikan pandangan akhir Banleg, menilai bahwa

“Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, setelah dibahas bersama pihak eksekutif,  maka bisa diterima untuk dijadikan Perda yang baru. Sementara itu, untuk beberapa perda yang akan dicabut, Banleg meminta kiranya pihak Pemerintah Kota Kotamobagu untuk segera menindaklanjutinya,” kata Anugerah Beggy Ch. Gobel, SE,ME selaku Badan Legislasi DPRD.

Anggota DPRD Kota Kotamobagu saat mengikuti rapat paripurna pembicaraan tingkat II (dok KPC)

Dalam sambutannya Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara menyampaikan, Perda yang baru saja disetujui ini, merupakan tindaklanjut pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang baru saja ditetapkan.

Senada hal itu, Ketua DPRD Ahmad Sabir mengatakan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah ditetapkan, mengamanatkan paling lambat 3 bulan sesudah peraturan ditandatangani, seluruh pemerintah di Indonesia, wajib untuk melaksanakannya.

Rapat Paripurna ikut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Adnan Massinae, S.Sos, M.Si, serta seluruh pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (tim kpc)