Pjs. Walikota Buka Resmi Musrembang 2018, Penyusunan RKPD Tahun 2019  

Advertorial1711 Dilihat
Pjs Walikota Rudi Mokoginta saat menandatangani Berita Acara Musrembang (advertorial diskominfo kotamobagu)

KOTAMOBAGU POST – Melaksanakan implementasi UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Permendagri No 86 Tahun 2017, Pjs Walikota Rudi Mokoginta, resmi membuka Musrembang Tahun 2018, dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Ball Room Hotel Sutan Raja Kotamobagu itu, digelar pada Senin (26/03/2018) dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, S.Sos, M.Si, para pejabat Forkopimda, kepala bidang Monitoring dan Evaluasi BAPPEDA Sulut, pimpinan  OPD lingkup Pemkot Kotamobagu, perguruan tinggi se-Kotamobagu, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan LSM, serta para camat dan lurah/sangadi se-Kota Kotamobagu.

Pjs Walikota Kotamobagu Rudi Mokoginta saat membuka resmi Musrembang Tahun 2018 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2019 (advertorial diskominfo kotamobagu)

Dalam sambutannya, Pjs Walikota mengatakan Musrenbang  memiliki peranan yang sangat strategis, khususnya dalam rangka pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Kotamobagu.

“Melalui Musrenbang ini, pemerintah akan mendapatkan masukan dari berbagai pihak, khususnya dalam rangka penyempurnaan rancangan RPJMD Kota Kotamobagu yang memuat tentang prioritas pembangunan daerah, serta pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi dari setiap Organisasi Perangkat Daerah,” kata Rudi Mokoginta.

Berdasarkan hasil yang dicapai selang tahun 2017 kata Mokoginta, mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2018 ini, maka pelaksanaan pembangunan di Kotamobagu pada tahun 2019 mendatang, mengambil tema “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pendekatan Data dan Informasi”.

“Sejalan dengan tema tersebut saya minta seluruh jajaran perangkat daerah agar melaksanakan skala prioritas program dan kegiatan dengan mengacu pada agenda pembangunan daerah, melaksanakan sinkronisasi program dan kegiatan melalui mekanisme perencanaan sektoral dan teritorial dengan baik, serta tertib administrasi perencanaan melalui optimalisasi pencapaian indikator sasaran,” imbaunya.

Musrenbang digelar berdasarkan UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Permendagri No : 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (advertorial diskominfo kotamobagu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.