Bupati Depri Pontoh Bertindak Inspektur Upacara HUT RI Ke-75

Advertorial163 Dilihat
Bupati Bolmut bertindak Inspektur Upacara Peringatan HUT RI Ke 75

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah dan masyarakat Bolmut memperingati hari puncak peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia Ke-75 yang dipusatkankomplek Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut..

Peringatan HUT RI Ke-75 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam kondisi pandemi Covid-19, tetap digelar upacara Peringataan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 di K berlangsung t di halaman Kantor Bupati Bolmut, Senin (17/08/2020).

Upacara dilaksanakan secara sederhana dan penuh khidmat dengan mematuhi protokol kesehatan untuk upaya memutus mata rantai penularan  Covid-19.

Bupati Bomut Drs.Hi.Depri Pontoh bertindak selaku Inspektur Upacaradan membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

 “Mari kita jadikan momentum ini untuk semakin bersinergi, bertahan dan maju bersama melawan Covid”, ajak Gubernur Sulut dalam sambutan dibacakan Bupati Depri Pontoh.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bolmut juga melakukan Launching Empat Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bolmut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

“Retribusi yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah retribusi Bidang Pelayanan Air Minum yang dilakukan oleh UPTD Air minum daerah, dalam mengoptimalkan kegiatan Pelayanan Air minum Kepada Masyarakat, maka Perlu Di buat Peratuaran Daerah Yang Mengatur tentang tarif Air Minum,”

Peringatan HUT RI Ke 75 di Kabupaten Bolmut

Lanjut Bupati, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa umum.

 “Adapun jenis retribusi Jasa Umum yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir umum, dan sejumlah retribusi lain sesuatu yang ada dalam Perda,” papar Bupati

Juga Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Jasa Usaha, Jenis Rertrbusi daerah yang termaksud Golongan Rertribusi Jasa Usaha

“Dan terakhir yang kempat yaitu Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Perizinan Tertentu,” tambah Bupati Bolmut.

Turut hadir pada upacara HUT RI Ke-75, yakni Wakil Bupati Bolmut Drs.Hi.Amin Lasena MAP, Sekertaris Daerah Dr.Drs.Hi.Asripan Nani.MSI, Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut, pejabat teras Forkopimda Bolmut. para Asisten Bupati, Kepala OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. (advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.