KOTAMOBAGUPOTS.COM – ADVERTORIAL – Sebanyak 247 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkab Bolmong, ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Bolmong, Adrinuas Nixon Watung.
Pengalihan status dari CPNS menjadi PNS ini, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pengakatan PNS oleh Bupati Bolmong Nixon Watung.
Penyerahan SK PNS tersebut dilaksanakan Selasa (28/10/2016) secara resmi di ruang rapat rapat Asisten Administrasi Umum, Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Bolmong, Lolak.
247 CPNS yang kini berstatus PNS Pemkab Bolmong ini, berlatar belakang tenaga honorer maupun formasi umum tahun 2014.
“PNS sebagai unsur utama sumber daya aparatur negara, mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Bupati Bolmong Nixon Watung, disela-sela sambutanya.
Hal ini katanya, wajib memiliki kompetensi, yang tercermin dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental yang baik, profesional dan sadar akan tanggung jawabnya masing-masing, sebagai pelayan masyarakat yang mampu memposisikan diri, sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Bupati menyampaikan tuntutan perbaikan birokrasi dan manajemen pemerintahan saat ini, berbanding lurus dengan kemajuan suatu daerah. Hal ini, dapat diartikan bahwa semakin maju suatu daerah, maka semakin tinggi pula tuntutan akan perbaikan kualitas pelayanan publik, dari organisasi pemerintah.
“Untuk itu pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara, harus mampu menyikapi fenomena tersebut, dengan selalu berusaha meningkatkan kualitas dan kapasitas diri, dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan public,” terang Bupati lagi.
Ditambahkan, pegawai negeri sipil yang baik, harus selalu siap menghadapi perubahan zaman, serta tuntutan perbaikan birokrasi dan pelayanan publik. untuk diangkat menjadi pns tidak diberikan secara otomatis, namun harus ditempuh dengan kerja keras, disiplin yang tinggi serta memenuhi syarat pengangkatan menjadi pns, yang sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. (infotorial humas/audy kerap)