KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu hingga Desember 2017 ini, masih belum menerbitkan Ijin Prinsip Walikota terkait kegiatan Investasi Bidang Kesehatan dan Pendidikan oleh PT Tiara Rayhana Ratu Selmina (PT.TRRS).
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pindu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) mengakui, Tim Kajian Teknis Investasi belum merekomendasikan diterbitkannya Ijin Prinsip kepada Walikota Ir Tatong Bara, dikarenakan persoalan lahan seluas kurang lebih 17 hektar lokasi investasi PT.TRRS, berada dalam denah Tata Ruang yang tidak sesuai dengan tujuan investasi.
“Sehingga bila Pemerintah Kotamobagu menerbitkan Ijin Prinsip dan seluruh perijinan yang berkaitan dengan penggunaan lahan investasi PT TRRS, maka konsekwensinya Pemerintah akan melanggar hukum,” kata Kepala Dinas PTSP-PM Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, kepada wartawan Kotamobagu Post, Senin (11/12/2017)
Menurut Manoppo, Tim Kajian Teknis Investasi Pemerintah Kotamobagu sendiri, sudah membahas dan mengkaji hingga final terkait rencana invetasi triliunan, sesuai surat permohonan investasi yang masuk kepada Pemerintah Kotamobagu.
“Maka hasil rekomendasi Tim Kajian Teknis Investasi Daerah, PT Tiara Rayhana Ratu Selmina, sampai saat ini belum mengantongi Ijin Prinsip Walikota. Kita harus tunggu dulu Revisi RTRW, baru bisa menerbitakan semua proses perijinan kepada perusahaan tersebut,” terang Noval. (audie kerap)