Usai Revisi RTRW Tahun 2019, Pemkot Kotamobagu ‘Restui’ Investasi PT Tiara Rayhana 

Noval Manoppo SE, Kepala Dinas Penanaman Modal Kotamobagu mengatakan Investasi PT Tiara Rayhana Ratus Selmina harus tunggu revisi RTRW tahun 2019.

KOTAMOBAGU POST – Hingga Desember 2017 ini, PT.Taira Rayhana Ratu Selmina (PT TRRS) di kawasan Kota Kotamobagu, masih belum mendapatkan secarik kertas perijinan dari Pemerintah Kotamobagu.

Pemerintah Kotamobagu menyebutkan, tetap menyetujui dan sangat welcome dengan investasi PT TRRS yang merencanakan membangun Rumah Sakit dan Universitas, namun Pemerintah Kotamobagu tidak mau menabrak aturan hukum.

Disebutkan, lokasi Investasi PT TRRS di kawasan Kecamatan Kotamobagu Timur  seluas kurang lebih 17 hektar, adalah lokasi yang tidak sesuai dengan perentukan pembangunan rumah sakit dan universitas.

“Tim Kajian Teknis Investasi telah melakukan pembahasan alot akan rencana investasi PT TRRS. Namun perusahaan itu harus menunggu dulu revisi RTRW yang nantinya boleh bisa di revisi pada Tahun 2019,” tegas Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Penanaman Modal (PTSP-PM) Noval Manoppo, pada Kotamobagu Post, Senin (11/12/2017) diruang kerjnya.

Dikatakan jadwal revisi RTRW diamanatkan aturan yakni revisi dilakukan selama lima tahun sekali.

“RTRW yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan telah disahkan oleh Pemintah secara berjenjang, nantinya akan dibahas oleh Pemerintah Kotamobagu dan DPRD Kotamobagu pada tahun 2019 untuk dilakukan revisi,” papar Noval.

Hal inilah yang membuat seluruh proses perjinan dalam bentuk apapun, belum bisa diterbitkan Pemerintah Kotamobagu kepada PT TRRS.

“Prinsipnya Pemerintah Kotamobagu sangat welcome dengan investasi, tapi tidak boleh menabrak aturan. Nah kalau Pemerintah Kotamobagu sudah menerbitkan Ijin Prinsip Walikota, itu tandanya perusahaan itu sudah bisa beraktifitas resmi dalam investasinya di Kotamobagu,” beber Noval Manoppo.

Dikatakan, Dinas PTSP-PM sampai saat ini masih belum menerbitkan selembarpun perijinan karena harus menunggu revisi RTRW tahun 2019.

“Pemerintah Kotamobagu juga sudah aktif berkordinasi dengan pihak DPRD Kotamobagu dalam rangka jadwal revisi RTRW Tahun 2019,” terangnya.

Hal terkait revisi RTRW, bahwa dari sisi manfaat lahan seluas kurang lebih 17 hektar yang akan menjadi lokasi investasi PT TRRS, menurut Noval Manoppo, merupakan kajian perubahan penggunaannya berkaitan dengan azas manfaat dan kepentingan pembangunan yang lebih besar bagi masyarakat. (audie kerap/ded/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.