KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCaPil) Kota Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan identitas diri, jika hendak pindah kependudukan keluar daerah, maupun yang masuk menetap di Kotamobagu.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas DukCaPil Kota Kotamobagu, Virgina Olii SE kepada wartawan.
Olli menegaskan, kewajiban setiap warga negera Indonesia untuk datang atau pindah di Kotamobagu mengurus proses adminitrasi di DiCapilDuk. “Hal ini untuk menghindari tumpang tindih data kependudukan. Misalkan ada warga yang sudah menetap lebih dari 6 bulan di Kotamobagu dan sudah hendak tinggal menetap, wajib mengurus surat mutasi kependudukan di daerah asal dan melaporkan kepada kami,” terang Olii.
Demikian pula katanya, apabila ada penduduk Kota Kotamobagu yang sudah pindah tempat dan menetap diluar daerah, maka bersangkutan melaporkan diri kepada Dinas CapilDuk, untuk proses mutasi kependudukan.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu, agar diteruskan melalui sosialisasi diteruskan kepada masyarakat di Desa dan Kelurahan. (renald wahidji)