KOTAMOBAGUPOST.COM – Pompa apung milik Unit Pemadam Kebakaran atau Damkar, Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu akan menopang Pendapatan Asli Daerah.
Wacana ini tinggal menungu Rancangan Peraturan Daearah (Ranperda) perubahan atas peraturan daearah Nomor 10 Tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat damkar disahkan menjadi Perda.
“Jika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, dan pompa apung bisa disewakan ke masyarakat ataupun pihak swasta, tentunya bisa menopang PAD Kota Kotamobagu,” kata Bambang, kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan, pompa apung yang berjumlah dua unit tersebut memiliki banyak kegunaan yakni ; untuk menyemprotkan air, bisa sampai jejauh 100 meter.
“Dua unit pompa apung ini, bisa membantu masyarakat atau perusahaan. Kami disewakan agar bisa menopang PAD kita dan tentu saja multi manfaat,” ucapnya.
Menurutnya, Ranperda yang mengatur tentang retribusi pompa apung telah selesai dibahas bersama pihak Badan Legislasi DPRD Kota Kotamobagu.
“Kita tinggal menunggu ranperdanya disahkan menjadi perda. Sudah dalam tahap paripurna tingkat II, untuk selanjutnya dikonsultasikan ke pihak Provinsi sebelum disahkan menjadi Perda,” tandasnya. (audie kerap)