KOTAMOBAGU – Para pejabat pengelola Satuan Bandar Udara (Bandara) Bolmong dituding sengaja melarang wartawan dan warga Bolmong masuk ke dalam areal publik Bandara karena diduga untuk menutupi sesuatu kegiatan illegal dan melanggar hukum didalam Bandara .
“Ditengarai para pejabat pengelola Bandara sedang mengerjakan pekerjaan haram dan melanggar aturan, atau dugaan menyembunyikan barang illegal, indikasi ini jelas lantaran pelarangan bagi wartawan untuk masuk dalam Kawasan Bandara,” kata Ketua Lembaga Peofesional Jaringan Mitra Kerja Negara (Pro Jamin) Bolmong Raya, Dolly Paputungan SE pada media ini, Jumat 31 Mei 2024.
Paputungan menegaskan, sangat tidak etis dan tidak masuk akal jika wartawan atau warga yang akan masuk dalam areal publik Bandara Bolmong dilarang.
“Pasti ada alasan sangat kuat dan factual bahwa dalam Kawasan Bandara diduga sedang ada kegiatan illegal yang melawan hukum, semisal penimbunan menggunakan matrial yang tidak sesuai spesifikasi, penimbunan BBM dan atau jangan-jangan ada Barang selundupan atau ada barang Narkotika dalam Bandara,” tegas Ketua Pro Jamin, Dolly Paputungan.
Persoalannya kata Paputungan, Bandara Bolmong sudah diresmikan dan beroperasi, mengapa wartawan dan warga tidak bisa masuk dalam Bandara?
“Kalau pelarangan atau pembatasan masuk dalam Gedung pemberangkatan atau di areal run way, itu sah dan mutlak. Tapi kan setiap orang bebas masuk dalam bandara khususnya areal publik. Disemua Bandara di Indonesia siapa saja bebas masuk tanpa harus ditanya atau diperiksa mau masuk ke bandara kepentingan apa. Kok hanya di Bandara Bolmog yang dilakukan pemeriksan orang-orang yang akan masuk. Di Bandara Samratulangi semua kendaran bebas masuk dan mengambil karcil, kok di Bolmong diperiksa dan ditanyai sampe pada profesi pekerjaan pengunjung,” tegas Paputungan.
Paputungan mengaku sangat mencurigai kalau di dalam Bandara Bolmong ada aktifitas terlarang dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum pengelola.
“Masyarakat meminta agar Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII di Manado agar melakukan Langkah-langkah Supervisi segera dan tidak boleh dibiarkan para oknum pejabat di Satuan Bandara Bolmong melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,” ujar Ketua Pro Jamin.
Dolly Paputungan meminta agar Otoritas Bandara Wilayah VIII dapat membuka akses masyarakat dalam Bandara Bolmong khususnya di areal public.
“Sebab kawasan areal public dalam Bandara Bolmong juga merupakan salah satu aktifitas penopang perekonomian warga local setempat, kalau warga di larang masuk di areal publik dalam Bandara, itu sangat melanggar norma dan melawan hukum,” tegasnya. (audie kerap)