Perwako C-19 di Kotamobagu Mulai Diberlakukan 1 Oktober  

Kotamobagu574 Dilihat
Sekda Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Terhitung mulai 1 Oktober 2020 nanti, Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemberian sangsi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah mulai akan diberlakukan.

“Peraturannya sudah ada, dan kami sudah rapat bersama Forkopimda, tinggal akan ditindaklanjuti, Langkah awal ini sosialisasi kepada masyawakat hingga 30 September, dan mulai 1 Oktober baru akan diberlakukan sangsinya ,”jelas Sande Dodo Sekkot Kotamobagu, Jumat (25/9/2020).

Sande mengatakan saat ini masih tahap sosialisasi, petugas hanya memberikan sanksi disiplin jika ada warga yang kedapatan tidak gunakan masker.

Dalam Perwako tersebut diatur, jika tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, atau denda adminiatratif paling banyak Rp 100 ribu.

“ Aturan tersebut dikhususkan untuk perseorangan,” Tuturnya.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.25O.OOO, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha.

“Setelah itu, akan ditindak, termasuk bayar denda. Nanti akan disidang lapangan,” jelasnya.

Sande menegaskan, yang akan memberikan sangsi ini adalah Satgas Covid 19, didalamnya teridiri dari Pemkot Kotamobagu, TNI, Polri, jaksa, hakim, juga Satpol PP. (samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.