Warga menyaksikan dengan sedih, tanah hak milik mereka diambil atas kebijakan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara untuk pelebaran jalan Nasional tanpa ganti rugi.redaksi kotamobagupost20 Februari 201620 Februari 2016Etalase, Featured News, Headline, In Depth, Kotamobagu, Nasional, Sulawesi Utara Jangan Lewatkan“Dukung Pertumbuhan UMKM, FIFGROUP Hadirkan Kembali Program Sahabat FINATRA 2025”“Gowes Ke-Bike-an Di Maybank Cycling Series Il, Festino 2025Maxim Resmi Beroperasi di Kaidipang, Bantu Warga Akses Layanan Transportasi OnlineYPSSI Beri Santunan Rp14 Juta Bagi Pengemudi Maxim Korban Lakalantas di ManadoFIFGROUP Bantu Pembangunan 6 Rumah Ibadah Senilai Rp216 JutaMaybank Resmi Buka Kantor Cabang Pembantu di Palangkaraya