KOTAMOBAGU POST – Peraturan Walikota (Perwako) tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 di Kota Kotamobagu dikeluarkan, Perwako ini berlaku terhitung mulai ditetapkan tanggal 9 September 2020.
Perako tersebut nomor 2 tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan sekretaris daerah Ir Sande Dodo.
Dalam Perwako dijelaskan apabila kedapatan warga tidak patuh terhadap anjuran pemerintah atau enggan menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, akan dikenakan sanksi.
Untuk penerapan sangsi, Perorang dikenakan saksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp100 Ribu.
Adapun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi yang sama ditambah dengan Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya. (samsu)