Kantor Imigrasi Sudah Surati Konsulat Jenderal Filipina di Manado, Terkait Status Warga Negara; Jeane Gubak dan Robby Francisco 

Boltim, Nasional831 Dilihat
Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu sudah menyurati Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait status kewarganegaraan Jeane Gubak dan Robby fransisco

KOTAMOBAGU POST – Jeane Gubak dan Robby Francisco dua warga yang heboh dipublik Warga Negara Asing asal Filipina itu, rupanya tengah dilakukan penelusuran oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu.

Kedua warga ini rupanya sudah sekian lama mengantongi Kartu Tanda Penduduk Eletronik atau e-KTP Republik Indonesia, bahkan diduga sudah ikut memberikan pencoblosan pada Pemilu Legislatis, sebelumnya.

Pihak Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu, Usman SH, MH dihubungi Kotamobagu Post via seluler, Rabu malam, (12/08/2020) menyatakan, kedua warga yang disebut-sebut WNA itu, saat ini sedang dilakukan penelusuran.

“Kami masih sedang melakukan penelusuran. Namun karena sudah terpublish sebagai WNA sehingga kami sudah menyurati pihak Konsulat Jenderal Filipina di Kota Manado,” ujar Usman.

Maksud dari pada surat yang dikirim ke pihak Negara Filipina melalui Konsulat Jenderal di Provinsi Sulut itu, menurut Usman yakni untuk memastikan dan mendapatkan jawaban dari Negara Filipina, apakah kedua warga itu masih berstatus Warga Negara Filipina.

Diketahui kedua warga ini yakni; Jeane Gubak berdomisili di Desa Loyow, Kecamatan Nuangan, dan dan Robby Francisco berdomisili Desa Molobog, Kecamatan Motongkad Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Keduanya sudah memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong Timur. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.