KOTAMOBAGU POST – Kebijakan penerapan larangan keluar daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) semasa wabah Covid 19, menjadi tanggungjawab utama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan aturan itu ditaati.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor:83/W-KK/V/2020 tertanggal 08 Mei 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN dan THL dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Tidak bepergian keluar daerah atau mudik dalam rangka hari raya idul fitri 1441 Hijariah, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi individu, menerapkan hidup bersih dan hidup sehat,” imbau Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara. (audie kerap)