KOTAMOBAGU POST – Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK mengakui, selain sudah menahan Agusri Lewan alias AL dan Stenly Wuisang alias SW, masih ada 4 lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sudah menahan AL dan SW diketahui big bos Peti Potolo Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong itu, disebutkan ada 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers digelar diaula Mapores Kotamobagu, dipimpin oleh Waka Polres Kompol Rina Aprillia SIK, pada Selasa (12/05/2020).
“Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka (Maksud : termasuk AL dan SW), untuk identitas mohon maaf belum bisa kami ungkap karena dalam masa penyidikan,” terang Waka Polres, Kompol Rina, menjawa pertanyaan sejumlah wartawan.
Rina mengungkapkan, dasar penetapan 6 orang diduga pelaku Peti sesuai pasar 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 itu, sudah melalui olah TKP di perbukitan Potolo Lolayan, dan pemeriksaan saksi serta barang bukti yang amankan tim penyidik. (audie kerap)