KOTAMOBAGU POST – Polres Kotamobagu menggelar konferensi Pers terkait penahanan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa ijin (PETI), yakni Agusri Lewan alias AL dan Stenly Wuisang alias SW.
Keduanya disebutkan kasus penambangan tanpa ijin di lokasi perbukitan rumagit, lokasi Potolo Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, Sulut.
Jumpa pers di gelar di aula Maporles Kotamobagu digelar pada Selasa (12/05/2020), dipimpin oleh Waka Polres Kotamobagu Kompol Rina Frillya SIK.
Dalam jumpa pers diliput oleh puluhan wartawan tersebut, tampak dua tersangka LW dan SW juga dihadirkan.
“Langkah sudah ditempuh, olah tkp dipegunungan rumagit lokasi potolo, pemeriksaan para saksi dan melakukan upaya berupa penangkapan terhadap AL dan SW,” kata Kompol Rina, sambil menyebut, keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Adapun untuk tersangka AL dijemput dari rumah kediamannya di Desa Tanoyan Selatan sedangkan SW dijemput dirumah kediamannya di Manado.
“Status perkara keduanya dalam tahap sidik untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan tanpa ijin,” kata Waka Polres.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik, yakni satu unit eksavator dan sejumlah mesin genset, yang digunakan untuk aktifitas pertambangan illegal di lokasi Potolo. (audie kerap)