KOTAMOBAGU POST – Tindak lanjut Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 53/W-KK/III/2020 tentang Peran Dunia Usaha dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid 19), dilakukan pengawasan ketat oleh instansi Satuan Polisi Pamong Praja (SP3).
Kepala SP3 Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, ME menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, Kamis (02/04/2020) menyatakan, pihaknya konsiten terus melakukan pengawasan akan ketaatan pihak pedagang dan pemilik swalayan dalam rangka pembatasan jam aktifitas perdagangan guna mencegah penularan Virus Corona.
“Pengawasan dilakukan di tiga pasar, yakni Pasar Poyowa Kecil, Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi. Termasuk seluruh pintu masuk keluar pasar kami lakukan penjagaan,” jawab Sahaya Mokoginta.
Dengan pengawasan langsung dipintu masuk dan keluar pasar, maka pihaknya kata Mokoginta, dengan mudah dapat memantau langsung aktifitas pasar sudah berhenti sesuai jam yang ditentukan yakni pukul 13.00 Wita, setiap harinya.
Demikian pula katanya terkait dengan operasional Pasar Swalayan atau Toko dan Mini Market dibatasi pukul 19.00 Wita, maka pihaknya tetap turun langsung memantau dilapangan dan mengawasi. (audie kerap)