Edaran Walikota Kotamobagu Tentang Pembatasan Jam Operasional, Tim Gabungan Sidak Tiga Pasar

Advertorial, Kotamobagu3670 Dilihat
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu Drs Herman Aray bersama Kepala Badan Ketahanan Pangan Nurachim Mokoagow saat berada di Pasar 23 Maret tindak lanjut Edaran Walikota pencegahan Covid 19 dengan membatasi jam operasional tiga Pasar di Kota Kotamobagu (Foto: KPC/April/2020)

KOTAMOBAGU POST, ADVERTORIAL – Tim gabungan Pemerintah Kota Kotamobagu diback up jajaran Polres Kotamobagu, akhirnya turun langsung di tiga pasar dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Walikota Kotamobagu.

Tim gabungan yang turun mulai pukul 13.00 Wita Kamis, (02/03/2020) terdiri dari Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (SP3), Badan Ketahanan Pangan (BKP), Dinas Perhubungan, Tim Gugus Tugas Covid 19, diback up oleh jajaran Polsek Kotamobagu.

Tim Gabungan ini dibagi tiga Tim, untuk turun langsung di tiga pasar yakni; Pasar Poyowa Kecil Pasar Serasi Gogagoman, dan Pasar 23 Maret Gogagoman.

Tampak Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu turun langsung meminta agar pedagang menghentikan aktifitas penjualan mereka hingga pukul 13 00 Wita (foto : KPC/April-2020)

Tampak Kepala Dinas Perdagangan Drs Herman Aray, Kasat Polisi Pamong Praja (SP3) Sahaya Mokoginta SSTP, memimpin langsung Tim Gabungan ini melakukan penyisiran di tiga pasar.

Pantaun Kotamobagu Post, tim ini mendatangni pusat perbelanjaan yakni Pasar dan Ruko yang masih tetap buka., dan meminta agar segera menutup Ruko dan meminta kepad seluruh pedagang untuk menutup aktifitas pasar.

Kepala Dinas Perdagangan Drs Herman Aray dimintai konfirmasi Kotamobagu Post di lokasi Pasar 23 Maret mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Walikota dalam pencegahan Covid 19, seluruh aktifitas Pasar mulai buka pukul 05.00 Wita dan ditutup pada pukul 13.00 Wita.

Tampak Tim Lintas Instansi Pemkot Kotamobagu melakukan sidak langsung di Pasar 23 Maret meminta agar pelaku usaha mentaati Surat Edaran Walikota Tentang pembatasan aktifita pasar (foto : KPC/April-2020)

“Kami bersama Tim gabungan lintas instansi di back up kepolisian turun langsung sebagai tindak lanjut Surat Edaran  Walikota Kotamobagu nomor 59 tentang Peran Dunia Usaha Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease,” kata Herman Aray.

Dikatakan, Tim gabungan yang turun langsung ke tiga pasar di Kota Kotamobagu, melakukan langkah persuasif untuk mengimbau langsung para pedagang dan pemilik ruko agar menghentikan aktifitas atau menutup pembelanjaan pada pukul 13.00 Wita.

“Demikian pula untuk pusat perbelanjaan seperti Pasar Swalayan, Toko atau mini market dibuka minimal pukul 08.00 Wita dan ditutup Pukul 19.00 Wita, setiap hari. Nanti jelang malam hari tim gabungan juga akan turun langsung di pasar swalayan untuk memonitoring apakah mereka taati Edaran Walikota Kotamobagu, atau tidak,” tambah Aray. (Advertorial/KPC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.