KOTAMOBAGU POST – Sejak awal tahun 2020 ini, pembayaran Pajak Reklame Papan Nama (PRPN) telah full diberlakukan alias semua bentuk usaha sudah harus membayar sesuai Perwako Nomor 12 Tahun 2019.
PRPN yang disebut juga pajak Fiskal ini, menurut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk menopang keberlanjutan pembangunan di daerah Kota Kotamobagu.
“Sesuai Perwako Nomor 12 Tahun 2019, PRPN sudah diterapkan. Memang ada kenaikan sesuai perhitugan pada Perwako,” kata Kadis BPKD Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, baru-baru ini.
Diharapkan dengan berjalannya Perwako Nomor 12 tahun 2019 ini, akan memberikan nilai konstribusi bagi PAD.
“Karena pajak yang dibayar masyarakat itu akan dikembalikan untuk pembangunan daerah yang kita cintai,” tambahnya. (audie kerap)