KOTAMOBAGU POST – Restiaty Manggopa, warga Desa Toruakat Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara, merasa keberatan akan status anaknya yang sudah BAP oleh penyidik namun bukan sebagai status pelapor di Kepolisian Sektor Lolayan (Polsek), Kepolisian Resor Kotamobagu.
Pasalnya, anaknya mengalami penganiayaan diduga dilakukan oleh sejumlah oknum, namun dia sendiri mengaku kaget, kalau ternyata hanya dijadikan saksi saja.
“Anak saya jadi korban penganiayaan dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu, namun ternyata ketika saya tanya lagi (maksud ke Polsek Lolayan), ternyata anak saya hanya dijadikan saksi,” kata Resti Manggopo, sambil meneteskan air mata, saat bercerita pada tim Investigasi Kotamobagu Post.
Resti juga yang mengirim pesan via WhatsUpp ke redaksi Kotamobagu Post (Minggu, 09/06/2019), menyebutkan, dirinya pada hari minggu hendak meminta Surat Tanda Bukti Lapor (TBL) di Polsek Lolayan, namun kenyataannya anaknya bernama Rasdi Anggol (15), siswa SMPN Dumoga, statusnya bukan sebagai pelapor.
“Waktu pertama kami kami melapor ke Polsek Lolayan seusai kasus penganiayaan terjadi, mereka (maksud : anggota Polsek Lolayan) bilang, satu laporan saja karena kasusnya sama. Karena ada dua anak yang jadi korban penganiayaan, yakni anak saya dan akan saudara saya,” katanya.
Dari keterangan polisi ini, Resti mengaku tidak tahu soal mengapa hanya laporan polisi Prayoga Anggol (16) yang diterima oleh Polsek Lolayan.
“Karena saya tidak tahu soal hukum, saya hanya percaya saja kalau anak saya sebagai pelapor, namun ketika saya dan Ibunya Prayoga Anggol mau minta tanda terima laporan polisi, ternyata anak saya bukan status pelapor. Hanya Prayoga Anggol yang dapat Tanda Bukti Lapor dari Polsek Lolayan,” ungkapnya sedih.
“Masak anak saya hanya saksi, padahal sudah di visum di rumah sakit dan sudah di BAP selama 2 kali, masak hanya dijadikan saksi. Padahal saya waktu pertama kali mau melapor di Polsek Lolayan, dorang (mereka) bilang satu laporan saja karena sama kasusnya,. Nah waktu itu saya tahu anak saya juga sebagai pelapor” ungkapnya.
Resti menyebutkan, kasus penganiayaan anaknya memang benar terjadi pada malam tanggal 05 Juni 2019. Anaknya dikejar oleh mobil Avansa Silver dan terjatuh, kemudian diduga dianiaya.
“Kami ada saksi kalau anak kami sesudah terjatuh dari motor kemudian dianiaya oleh sejumlah orang,” tambah Resti.
Keterangan Restiaty Manggopa terkat laporan polisi hanya satu yang diproses di Polsek Lolayan ikut dibenarkan oleh Ibunda Prayoga Anggol.
“Waktu pertama kali melapor di Polsek Lolayan, dorang (mereka) bilang satu laporan jo (saja) karena kasus sama. nah waktu hari minggu saya dan ibunda Rasdy Anggol mau minta Surat Tanda Terima Laporan Polisi, hanya anak saya yang mendapatkan tanda terima, sementara anak dari Resti tidak ada tanda terima laporan polisi,” ujar Ibunda Prayoga Anggol, yang resmi menjadi pelapor di Polsek Lolayan dengan nomor Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/18/VI/Sek-Lly tanggal 05 Juni 2019,
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Lolayan AKP. Sahir Budimantoyo SIK atau pejabat berkompeten di Polsek Lolayan Polres Bolmong, belum terkonfirmasi.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pejabat berkompeten di Polsek Lolayan. (Tim KPC)