KOTAMOBAGU POST – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah terletak di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, menerima pembuangan sampah milik masyarakat.
Pemilik sampah cukup hanya membayar Rp20 Ribu dihitung sekali mobil pangangkut masuk ke lokasi TPA.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Kotamobagu, Alfian Hasan ST, saat diwawancarai Kotamobagu Post, Rabu, (27/03/2019).
“Bagi masyarakat yang memiliki sampah yang banyak, silahkan membuang di TPA Mongkonai. Sesuai dengan Perwako, tarif sekali masuk mobil hanya Rp20 ribu,” kata Alfian Hasan.
Adapun retribusi tersebut menurut Alfian, sudah diatur dalam Perwako dan akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kecuali semua sampah yang diangkut oleh mobil pemerintah daerah, tidak dikenakan retribusi masuk, yang dikatagorikan masuk dalam retribusi, yakni sampah milik masyarakat yang jumlahnya besar dan dibuang sendiri di TPA,” tambahnya. (audie kerap)