Dinas PM-PTSP : “Perizinan Sudah Diterbitkan Manual yang Belum Berakhir Batas Waku, Masih Tetap Berlaku 

Kotamobagu2870 Dilihat
Noval Manoppo SE, Kepala Dinas Penanaman Modal Kotamobagu ( foto : tim kpc)

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan, seluruh dokumen perizinan yang sudah diterbitkan secara manual, sebelum regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 turun, dinyatakan berlaku.

Perizinan manual dimaksud semisal; Tanda Daftar Perusahan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha, dan lainnya.

Semua dokumen surat perizinan yang sudah diterbitkan dengan system manual, masih tetap berlaku sesuai dengan masa berkahirnya perizinan tersebut” kata  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Noval Manoppo SE.

Namun kata Noval, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, mulai diberlakukan Pemerintah Kotamobagu terhadap pelayanan pendaftaran perusahaan berbasis elektronik melalui Online Singel Submision (OSS).

“Kami sudah mulai melayani pendaftaran semua jenis usaha melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi bagi pemilik usaha yang sudah habis masa berlaku perizinananya, silahkan mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan NIB,” tambah Noval.

Dikatakan, untuk saat ini pihak Dinas PM-PTSPS Kota Kotamobagu, baru memiliki 2 operater untuk melakukan pendaftaran OSS dan seluruh peralatan computer yang terintegrasi akan membantu melakukan pendaftaran bagi pemilik usaha di Kota Kotamobagu. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.