KOTAMOBAGU POST – Pemkot Kotamobagu memperingatkan managemen AlfaMart dan IndoMaret agar mentaati komitmen dengan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menyokong dan mendukung potensi penjualan produk usaha kecil milik warga Kotamobagu.
Hal ini terungkap dalam pertemuan yang digelar oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM dengan menagemen Indomaret dan Alfamaret, Kamis, (13/12/2018).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray menyatakan hanya mempertegas lagi kesepakatan yang sudah dilakukan dengan kedua retail itu sebelum ijin prinsip ditandatangani Walikota Kotamobagu.
“Dan paling lambat Bulan Februari 2019, 19 Gerai Indomaret dan 11 Gerai Alfamart yang tersebar di Kota Kotamobagu wajib untuk menjual produk asli Kota Kotamobagu,” tegas Aray.
Herman Aray menyatakan, akan menindaktegas jika kedua managemen tersebut, tidak menerima penjualan produk asli hasil dari pelaku usaha di Kota Kotamobagu. (ra/***)