“Pekerjakan WNA Ilegal, Imigrasi Manado Didesak Tangkap Gilbert Singkali”

KOTAMOBAGU POST – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manado didesak segera menangkap seorang lelaki Gilbert Singkali yang kuat dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempekerjakan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Tambang Ilegal, Ratatotok.

Hal Ini ditegaskan oleh Ketua Ormas DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit agar Kantor Imigrasi Manado melakukan proses penangkapan dan penyidikan kepada Gilbert Singkali, yang terang-terangan telah mengakui mempekerjakan WNA di Tambang Ratatotok yang dirinya kelola.

Menurut Firdaus, faktanya lelaki Gilbert Singkali telah mengakui perbuatan melawan hukum kepada pihak Tim Jagat Raya (Imigrasi dan Kanwil Kemenkumham Sulut) saat turun langsung melakukan operasi di lokasi Tambang Ilegal Ratatok, pada Jumat 3 Mei 2024.

Keterlibatan lelaki Gilbert Singkali yang ikut dibenarkan oleh Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulut Arthur Mawikere saat melakukan operasi sidak di Koperasi Tidar 88 Ratatotok yang dikelola oleh lelaki Gilbert Singkali, dimana Singkali mengakui ada mempekerjakan 4 tenaga WNA yang sudah balik ke Jakarta sebelum Tim Imigrasi dan Kanwil Kemenkumham turun operasi di lokasi tambang Ilegal Ratatotok.

“Seharusnya  Gilbert Singkali segera ditangkap dan diproses hukum karena bukti-bukti pengakuan dan dokumentasi pendukung sudah cukup oknum ini terang-terangan melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011,  Pasal 124, Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga: berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling dua ratus juta rupiah”, Tegas Firdaus Mokodompit.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi. belum berhasil dikonfirmasi dan masih berupaya dilakukan konfirmasi oleh wartawanb media ini, (audie kerap)