Kasus Tabungan Pangian Barat Mencuat! Polres Kotamobagu Naikkan Status ke Penyidikan, Oknum Sangadi Terjerat?

Headline, Terkini816 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Kasus tabungan di Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur kini naik status ke tingkat penyidikan.

Hal itu setelah tim penyidik Reskrim Polres Kotamobagu menggelar gelar perkara terhadap kasus yang menyeret oknum Kepala Desa (Sangadi) tersebut.

Kasie Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa G. Dwiadyana, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilakukan dan kasus ini kini telah ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Iya, benar hari ini telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus itu,” kata Dewa di ruang kerjanya. Jumat, 13 Oktober 2023.

Dewa menyarankan pihak korban untuk segera membuat laporan polisi, mengingat status penyidikan telah ditingkatkan, menunjukkan adanya dugaan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus ini.

“Sudah naik ke tingkat penyidikan, tapi disarankan pihak korban untuk membuat laporan polisi karena yang lalu kan baru pengaduan,” jelasnya

Sementara para korban tabungan dari Desa Pangian Barat, tampak antusias menunggu hasil gelar perkara. Sedangkan oknum Sangadi yang terlibat dalam kasus tersebut tidak muncul.

Disisi lain, kuasa hukum para korban, Ariyati Panu SH, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Reskrim Polres Kotamobagu dalam memproses kasus ini tanpa menundanya.

” Harapannya semoga proses berikut kita sama-sama serius dan transparan dalam melaksanakan tugas khususnya dalam perkara ini,”ucapnya

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari tabungan yang melibatkan Sangadi Pangian Barat, di mana sembilan warga pada tanggal 7 Juni 2023 melaporkan kerugian pokok sebesar Rp 323 juta.

Oknum Sangadi diduga mengelola tabungan tersebut dengan janji pengembalian dua kali lipat dalam jangka waktu satu tahun, namun korban tidak menerima janji tersebut, termasuk dana pokok mereka.

Kasus ini akan terus diawasi dan diperbarui seiring berjalannya proses hukum yang lebih lanjut.***