Kasus Penganiayaan Oknum Sangadi Terhadap Wanita di Bolmong Terkesan Lamban, Pelapor Minta Kepastian Hukum

Headline, Terkini301 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sangadi (Kepala Desa/Red) terhadap seorang wanita berinisial L, telah mengalami kebuntuan selama sebulan lebih di Polres Bolmong.

Pelapor, yang mengajukan laporan pada tanggal 17 Mei 2023 dengan nomor laporan Nomor STTLP/41a/V/2023/Sulut/SPKT/Res Bolmong, meminta kepastian hukum terkait kasus tersebut.

“Sampai sekarang ini saya saja belum pernah dipanggil. Biasanya kan kalau laporan begitu, saya sebagai pelapor, saksi, dan pihak terlapor juga akan dipanggil. Tapi itu belum pernah,” ungkap L kepada media pada Sabtu (01/07/2023).

L menjelaskan kronologis penganiayaan yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, korban sedang makan di sebuah rumah makan di Bolmong bersama teman-temannya.

“Tidak lama kemudian, dia (oknum sangadi) turun dari mobil dan saya panggil dia makan, tapi dia melihat saya dengan wajah marah dan duduk bergabung dengan kami. Setelah itu, dia bercerita dengan salah satu teman saya, kemudian dia minta saya untuk klarifikasi persoalan yang tidak ada hubungannya dengan saya, disitulah terjadi cekcok. Karena saya malu ribut di dalam rumah makan, saya keluar mencoba menjelaskan kepada salah satu ibu bahwa saya sudah tidak ada hubungannya lagi dengan persoalan yang dimaksud itu, tapi dia (oknum sangadi) ini dari belakang membentak-bentak mulai kasar. Pas saya berdiri di depan mobilnya, disitulah dia pukul tangan kiri saya sampai jam saya terlempar dan juga memukul kepala saya,” jelasnya.

Dampak dari kejadian tersebut, L mengaku mengalami memar di tangan kirinya dan kepala yang sudah di visum dan segera melaporkan insiden itu ke Polres Bolmong.

L berharap petugas penegak hukum yang menangani kasus ini dapat menyelesaikan masalah ini dengan segera, mengingat terlapor adalah seorang oknum kepala desa.

“Saya berharap, bukan meminta, petugas Polres Bolmong dapat menyelesaikan kasus ini,” harapnya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai proses hukum yang telah dilakukan, Kasubag Humas Polres Bolmong, Iptu Herol Mantiri, belum memberikan jawaban yang pasti.

“Izin pak, saya cek dulu ya. Sampai besok,” ucap Herol melalui pesan WhatsApp pada Minggu,(03/7/2023).

Hingga berita ini tayang, pihak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Humas Polres Bolmong terkait perkembangan kasus ini.

Wanita yang menjadi korban itu pun menaruh harapan besar agar penegak hukum segera mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang oknum kepala desa yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat.

Keberlanjutan proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.***