Buka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Kotamobagu107 Dilihat

KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara membuka kegiatan Rapat Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Senin (21/2).

Wali Kota Ir Tatong Bara dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, perlu mendapatkan perhatian.

“Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing ini, merupakan sebuah kegiatan yang penting dan strategis, dalam rangka koordinasi antar instansi terkait, khususnya untuk menyamakan persepsi, terkait dengan pengawasan orang asing, sesuai bidang tugas masing – masing,” ujar Wali Kota Kotamobagu.

Tatong Bara berharap dengan dilaksanakannya Rapat tersebut, juga akan semakin meningkatkan semangat dan kinerja, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di Kota Kotamobagu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, dalam sambutannya mengatakan bahwa, kunjungan orang asing ke suatu daerah di satu sisi dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi salah satunya melalui
investasi asing.

“Peran investasi dalam pemulihan ekonomi di Indonesia
terutama dimasa pasca pandemi ini merupakan akar dari segala upaya demi memulihkan dan menumbuhkan perekonomian daerah. Belum lagi keuntungan lain yang didapat dari kunjungan wisatawan asing yang
datang dan membelanjakan uangnya di suatu daerah,”kata Ronald

Namun ibarat koin yang mempunyai dua sisi, Ronald Lumbuun menyebut kunjungan orang asing di satu sisi bisa berdampak negatif bagi suatu daerah karena tidak
sedikit orang asing mempunyai tumpangan kepentingan, sehingga melakukan tindakan-tindakan kejahatan (pidana) maupun pelanggaran administratif.

“Hal ini bisa saja akan berdampak buruk karena dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban yang ujungnya mempengaruhi perekonomian daerah.Atas dasar itu, maka sangat dibutuhkan peran Imigrasi,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan keimigrasian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan selektif.

“Dimana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” jelasnya

Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix, MA’I, S.H. M.H, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, S.E., M.M, para pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*/Cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.