Supermarket, Pasar Tradisional, Café, Hiburan Malam di Kota Kotamobagu Wajib Tutup Jam 8 Malam

Kotamobagu181 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Tim Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dari Desa dan Kelurahan sejak sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi ini tak lain dilakukan khususnya Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan diwilayah masing-masing, untuk mentaati PPKM Mikro, sesuai Edaran Walikota Kotamobagu.

“Tim PPKM dari Kelurahan dan Desa sudah turun sejak kemarin malam (maksud Rabu 07/07/2021) untuk sosialisasi bagi semua pelaku usaha , mulai dari pertokoan, supermarket, Café, tempat Hiburan Malam,  agar mentaati PPKM,” ujar Kepala Dinas Perindagkop dan Pasar, Drs Herman Aray, dikonfirmasi Kotamobagu Post, Kamis (08/07/2021).

Dikatakan, instansi yang dia pimpin aktif memback up kegiatan para Ketua Tim PPKM Desa dan Kelurahan yang menurutnya di ketuai oleh Lurah dan Sangadi dimasing-masing wilayah.

“Kami memback up penuh kegiatan Tim PPKM Desa dan Kelurahan, dimana Tim ini juga termasuk didalamnya adalah Anggota Babinsa dan Anggota Babinkantibmas,” terang Aray.

Dikatakan, pelaksanaan PPKM wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan PPKM akan berlaku hingga tanggal 18 Juli 2021. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.