Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, mengatakan, sebagai bentuk dukungan suksesnya Pilkada, selain dihari kerja pihaknya juga membuka pelayanan meski dihari libur.
“Masing-masing untuk pelayanan perekaman KTP-el bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dengan syarat membawa foto copy kartu keluarga, penggantian atau pencetakan KTP-el yang hilang harus menyertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan KTP-el yang rusak cukup membawa fisik KTP lama,” kata Virginia, Jumat (27/11/2020).
Adapun tempat pelayanan selama hari libur tetap dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kotamobagu jalan Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon.
“Untuk waktu pelayanan, Sabtu dan Minggu tanggal 28 dan 29 November serta tanggal 5 dan 6 Desember. Sedangkan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita,” sebut Virgina.
Ia pun meminta para Lurah dan Sangadi (Kepala desa/red) se Kotamobagu untuk menginformasikan hal tersebut kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing (samsu)