Pengadilan Agama Boroko Gelar Sidang Isbat Nikah Bagi Pasutri Di Desa Tontulow Utara

Bolmut261 Dilihat

KOTAMOBAGU POST, BOLMUT – Pengadilan Agama Boroko menggelar sidang isbat nikah yaitu pelayanan terpadu sidang di luar gedung (sidang keliling) yang bekerjasama dengan Kementrian Agama Bolmut dalam hal ini KUA Kecamatan Pinogaluman dan Disdukcapil Bolmut bertempat di Kantor Desa Tontulow Utara Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut). Senin (26/10/2020).
Panitera Pengadilan Agama Iswan, SH kepada Kotamobagupost.com mengatakan bahwa isbat nikah ini merupakan program dari Pengadilan Agama Boroko dalam rangka memberikan pelayanan dan memfasilitasi pasangan suami isteri yang sudah menikah tapi belum mempunyai Buku Nikah khususnya yang ada di Kecamatan Pinogaluman.
“Berdasarkan data pasangan suami isteri yang belum mempunyai buku nikah dari enam kecamatan yang ada di Bolmut, ternyata yang paling banyak itu ada di kecamatan pinogaluman, dan total yang mengikuti sidang isbat nikah pada hari ini sejumlah 26 pasangan suami isteri antara lain 6 (Tontulow), 19 (Tontulow Utara), dan 1 (Buko Selatan)”. Jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah mengikuti sidang isbat nikah, para pasangan suami isteri ini akan langsung menerima bukuh nikah, dan secara resmi mereka diakui oleh negara (hukum positif) sebagai pasangan suami isteri yang sah.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Tontulow Utara Hi. Ajis Alhasni mengungkapkan bahwa isbat nikah yang diselenggarakan di Desa Tontulow Utara ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Desa Tontulow Utara berdasarkan keluhan masyarakat setempat atau pasangan suami isteri yang belum mempunyai buku nikah untuk difasilitasi oleh pihak pemerintah desa.
“Maka dari itu kami langsung berkoordinasi dengan KUA Pinogaluman dan Pengadilan Agama Boroko agar segera melakukan pelayanan terpadu sidang isbat nikah di Desa Tontulow Utara. Alhamdulillah kegiatan tersebut hari ini terselenggara dengan sukses serta tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19”. Ungkapnya.
Alhasni juga mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Boroko dan KUA Kecamatan Pinogaluman serta Disdukcapil Bolmut yang telah menyelenggarakan pelayanan terpadu sidang isbat nikah di Desa Tontulow Utara Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmong Utara.
“Semoga dengan adanya sidang isbat nikah ini dapat membantu dan mempermudah mereka para pasangan suami isteri dalam mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi kependudukan”. Pungkasnya. (fahrudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.