Wawali Kotamobagu Ingatkan Karyawan Perusahaan Ikut BPJS

Kotamobagu227 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan Kotamobagu, dibuka Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, Kamis (17/9/20).

Kegiatan yang dilaksanakan di Sutanraja Hotel itu, juga dibarengi dengan Gathering Badan Usaha Wilayah Bolaang Mongondow Raya dan louncing Aplikasi E-Dabu Mobile dari BPJS Kesehatan.

Wawali dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Perpres 64 tahun 2020 ini sangatlah penting terutama bagi Perusahaan yang ada di Kotamobagu.

“Agar nantinya jaminan kesehatan bagi setiap pekerja yang ada di Kotamobagu dapat terselenggara sesuai dengan tujuan dari penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa Negara harus memberikan kepastian perlindungan termasuk jaminan sosial kesehatan dan kesejahteraan bagi rakyat.

“Maka dibentuklah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ungkapnya.

Terkait Aplikasi e-Dabu Mobile, Wawali berharap aplikasi tersebut dapat membantu dan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada setiap Badan Usaha atau Perusahaan dalam memperoleh informasi terkait karyawan dan anggota keluarganya.

“Termasuk untuk melihat tagihan iuran, dan untuk melakukan proses penambahan peserta,” terangnya.

Wawali juga mengimbau kepada para Pimpinan Perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk mendaftarkan serta mengikutsertakan seluruh karyawan perusahaan, dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan di Kotamobagu,” pungkasnya. (samsu)