KPU Boltim Jadwalkan Datangi Kantor Imigrasi, Pastikan Status 2 WNA Filipina Terdaftar di Pemilu 2020

Boltim, Headline, Politik827 Dilihat
Dua WNA Filipina Kantongi E KTP Republik Indonesia dan menjadi wajib pilih pada Pemilu Republik Indonesia Tahun 2020 (ilustrasi)

KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Timur Provinsi Sulawesi Utara, saat ini masih dipusingkan oleh dua wajib pilih diduga Warga Negara Asing (WNA) Filipina yang telah terdaftar sebagai wajib pilih di Pemilukada 2020.

Dua WNA Filipina itu yakni; Jeane Bubak dan Robby Francisco yang sudah diregistrasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong Timur sebagai penduduk atau Warga Negara Republik Indonesia, karena diklaim oleh KPU keduanya telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga.

Ketua KPU Boltim Ad’chilni Abukasim dimintai klarifikasi Selasa malam  (11/08/2020) dengan tegas menyatakan, status dua WNA Filipina itu akan dikonfrontir dengan Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu.

“Yang pasti KPU Boltim tidak akan menunggu bola, kami akan konfirmasi langsung dengan pihak Kantor Imigrasi mengenai status dua WNA itu,” kata Ad’chilni, via seluler kepada Kotamobagu Post.

Pihak KPU sebelumnya kata Ad’chilni, sudah menyerahkan dokumen kewarganegaraan Indonesia milik kedua orang yang disebut-sebut adalah WNA kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilk Kabupaten Boltim, dan akan dikordinasikan dengan pihak Kementerian Hukum dan Ham RI.

“Dokumen KTP milik ke-2 WNA itu sudah kami serahkan kepada Dinas Kependudukan Boltim. Selanjutnya KPU akan datangi Kantor Imirgasi Kelas II Kotamobagu untuk memastikan status dua WNA itu,” tegas Ketua KPU Boltim.  (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.