Ketua BPPD Kotamobagu : “Pelaku Usaha Diberikan Pelonggaran Jam Buka Tempat Usaha”

Headline, Kotamobagu1175 Dilihat
Indomaret di Kota Kotamobagu yang sudah beroperasi hingga malam hari diera Pandemi Covid 19 gambar diambil pukul 21.00 Wita tanggal 23 july 2020. (foto ” samsu melangi)

KOTAMOBAGU POST – Polemik Mini Market Alfamart dan Indomaret beroperasi hingga malam hari dan tak mematuhi Edaran Walikota Kotamobagu 60/W-KK/W/2020 tertanggal 9 Arpil 2020 yakni pembatasan jam operasional, dijawab oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Refly Mokoginta.

“Jadi karena pertimbangan perekonomian daerah kita terancam koleps, jadi ada pelonggaran-pelonggaran bagi jam operasi pertokoan,” ungkap Refly Mokoginta, dikonfirmasi Kotamobagu Post, Kamis Malam, (23/07/2020).

Refly Mokoginta selaku instansi yang berkompeten Tim Gugus Tugas Covid 19 menyatakan, atas pertimbangan itulah sehingga saat ini ada pemberlakukan kelonggaran bagi seluruh pelaku usaha di Kota Kotamobagu.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Kotamobagu, Herman Aray tidak membantah terkait masih berlakunya Surat Edaran Walikota Kotamobagu berisi pembatasan jam operasi bagi pertokoan, warung dan swalayan.

Namun Herman Aray meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung dengan Tim Gugus Tugas Covid 19 di Kota Kotamobagu. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.