Maret 2020, Batas Wajib Pajak PBB Ajukan Koreksi

Sugiarto Yunus Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Daerah Kota Kotamobagu mengatakann Bulan Maret 2020 batas waktu wajib pajak melakukan koreksi perbaikan terhadap penetapan PBB. (foto : /KPC -Maret/2020)

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan batas waktu hingga bulan Maret 2020 ini kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hendak melakukan koreksi (komplen) atas penetapan Pajak PBB.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus kepada Kotamobagu Post (03/03/2020) menyatakan, kesempatan bagi wajib pajak sudah dibuka yakni sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2020.

“Kita memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Kotamobagu khsusnya wajib pajak untuk melakukan koreksi jika ada penetapan PBB yang tidak wajar. Kesempatan ini sampai bulan Maret 2020 ini,” tandas Yunus.

Menurutnya, koreksi wajib pajak dapat disampaikan terlebih dahulu kepada Lurah dan Sangadi di desa masing-masing, kemudian akan diajukan ke pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah dan akan dilakukan kajian atas koreksi tersebut.

Misalkan terjadi kekeliruan penulisan jumlah luas tanah, atau terjadi kekeliruan dalam penulisan angka-angka sehingga menjadi tidak wajar. Nah koreksi kita akan lakukan dengan catatan harus sesuai mekanisme dari kelurahan atau desa kemudian diajukan kepada kami,” terangnya. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.