Pengelolaan Bus Rapid Transit Akan Diserahkan Pada Koperasi Angkutan

Headline, Kotamobagu1687 Dilihat
Pengelolaan Operasional Bus Rapid Transmid di kawasan Kota Kotamobagu, akan diserahkan pada Koperasi Angkutan (foto : kotamobagu post/C-2018)

KOTAMOBAGU POST – 5 Unit Bus Rapid Transit (BRT) bantuan Kementerian Perhubungan Darat RI, pengelolaan masih ditangani Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, ini ditandai hingga Maret 2018 ini, masih berplat Merah.

Setelah uji coba pengoperasian  selesai, Pemkot Kotamobagu akan menyerahkan pengelolaan operasional seluruh BRT kepada pihak Koperasi Angkutan.

“Ketentuannya seperti itu. Pengelolaan operasional BRT akan diserahkan kepada Badan Usaha Koperasi Angkutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan SE.

Dikatakan, penyerahan operasional BRT akan diserahkan sesudah semua persyaratan administrasi dan regulasinya telah selesai buat.

“Mulai dari gaji sopir, pemeliharaan BRT hingga tanggungjawab pasokan PAD, semua akan diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Koperasi Angkutan. Tentu harus memenuhi semua persyaratan administrasi dan ketentuan,” tambah Nasly.

Masih ada 17 unit BRT yang masih akan diajukan permintaan kepada Kemenhub Darat, hal ini kata Nasly Paputungan, sesuai dengan janji Menteri Perhubungan, BRT akan ditambah sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat, apabila sudah selesai dioperasikan dan telah didukung oleh fasilitas shelter. (audy kerap)