Draft RPJMD Kota Kotamobagu 2018-2023, Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah 

Kotamobagu672 Dilihat
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara disela sambutan dalam kegiatan Rapat Pariourna dengan DPRD Kota Koamobagu (foto : kotamobagupost.com)

KOTAMOBAGU POST – Pengajuan Pemkot Kotamobagu tentang draft dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu 2018 -2023, akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Pengesahan RPJMD 2018-2023 yang sudah melalui pembahasan di tingkat Pemkot Kotamobagu itu, disahkan oleh DPRD Kota Kotamobagu melalui i Rapat Paripurna, Selasa (19/3/2019) bertempat di gedung Kinalang Kotamobagu.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Djelantik Mokodompit bersama Diana Roring, diawali dengan pandangan umum seluruh fraksi, kemudian disetujui RPJMD 2018-2023 dan ditetapkan menjadi Perda.

Tampak Wakil Ketua DPRD Djelantik Mokodompit dan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara bersama menandatangani dokumen pengesahan Perda RPJMD 2018-2023 untuk dimasukan dalam lembaran daerah.  Penandatanganan ikut disaksikan oleh Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, serta para pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu.

Walikota Ir Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH, tampak mengikuti dengan baik jalannya sidang paripurna yang dihadiri oleh jajaran pejabat dan ASN lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD yang sudah menetapkan RPJMD 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Walikota Tatong Bara. (kif/audy)