Demo Bela Yasti, Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Penyidik Polda

 

KOTAMOBAGU POST – Disela-sela aksi demo ribuan warga Bolmong membela Bupati Yasti Soepredjo atas penetapan tersangka perusakan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, rupanya ikut beredar selebaran menyebutkan dugaan kriminalisasi terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bolmong.

Data dihimpun Kotamobagu Post, selebaran yang di tuangkan dalam print out diatas kertas putih ini, selain menolak penetapan tersangka kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, juga berisi tulisan dugaan kriminalisasi kepada Bupati Bolmong.

Selain selebaran yang juga diposting di medsos itu, aksi bela Bupati Bolmong yang digelar pada Senin 31 July 2017 itu, jug  sempat menjadi salah satu topik orasi saat demo ribuan massa yang berlangsung di kawasan Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong.

Demo yang juga dihadiri oknum anggota DPRD Kabupaten Bolmong itu, juga diwarnai dengan atribut berupa spanduk dan baner yang tulisannya mengandung tudingan terjadi dugaan kriminalisasi terhadap Bupati Yasti Soepredjo

“Saat aksi demo bela Bupati Bolmong, ada tudingan miring kepada penyidik Polda Sulut adanya dugaan kriminalisasi terhadap proses penetapan Bupati Bolmong sebagai tersangka,” kata aktifis Bolmong Raya, Yakin Paputunga kepada Kotamobagu Post.

Yakin mengatakan, untuk membuktikan ada tidaknya dugaan kriminalisasi terhadap Yasti Soepredjo, maka pihak Penyidik Polda Sulut, harus melanjutkan proses pemeriksaan kepada tersangka, hingga proses tahap 2 ke pihak Jaksa penuntut.

Hal ini katanya, agar tudingan dugaan kriminalisasi terhadap proses penetapan tersangka kepada Yasti Sopredjo, bisa diuji oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan.

Selain itu, Yakin mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya rencana Praperadilan yang akan dilakukan oleh penasehat hukum, tersangka Yasti Soepredjo. Dimana langkah tersebut, untuk membuktikan benar tidaknya tudingan kriminalisasi yang sudah trend dialamatkan oleh pihak-pihak tertentu kepada penyidik Polda Sulut, atas proses hukum yang berjalan.

“Langkah praperadilan di Pengadilan sangat kami dukung, karena proses itu adalah hak setiap warga Negara yang dijadikan tersangka oleh penyidik, hal ini untuk menguji penetapan tersangka. Namun kami juga sangat mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh penyidik Polda agar terus berlanjut hingga pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejaksaan,” ujar Yakin.

Diketahui, aksi demo ribuan massa membela Bupati Bolmong Yasti Soepredjo,pada Senin (01/08/2017) yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Bolmong, ikut dikordinir oleh Rahmat Alagaus, tokoh LSM di Kabupaten Bolmong.

Aksi ribuan massa ini, berorasi mulai dari depan kantor PT Conch North Sulawesi di Lolak, hingga long mars menuju kantor Bupati Bolmong dengan arak-arakan massa dan kendaraan yang sempat memacetkan jalan trans Sulawesi.

“Kami akan mengerahkan masa simpatisan rakyat di dua titik ini, yang seluruh massa 15 se-Kecamatan Bolmong sebanyak 10.000 orang. Dan saya jamin demo ini akan berjalan aman,” kata Rahmat Algaus, dilansir dari totabuannews. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.