21 Tips Mendaftarkan Perusahaan Pers

  

Salah satu Kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Standart Perusahaan Pers.

Oleh : Audie J. Kerap. 

Ketua PWI Daerah Kota Kotamobagu dan Daerah Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Dewan Pers Republik Indonesia melakukan pendataan perusahaan pers. Verifikasi  administrasi dan faktual pendataan perusahaan pers itu, sebagaimana diamanatkan Pasal 15  ayat (2) g, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian verifikasi juga mengacu pada 4 Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, tanggal 9 Februari 2010.

Dewan Pers juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan pers untuk mandaftarkan perusahaan baik melalui pengiriman berkas softcopy melalui alamat email, ataupun pengiriman berkas fisik di secretariat Dewan Pers di Jakarta.

Terus apa perbedaan antara perusahan pers yang sudah diverifikasi administrasi dan belum terverfikasi oleh dewan pers ?

Bagi perusahaan pers yang sudah terverifikasi administrasi oleh dewan pers, maka perusahaan pers tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat administratif sebagai badan hukum perusahaan pers, karena telah melaksanakan semua ketentuan, diamanatkan perundang-undangan mengenai legal standing perseroan terbatas (PT) dan legalisasi UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Bagi anda pemilik perusahaan pers dianjurkan agar dapat mendaftarkan perusahaan pers ke pihak Dewan Pers. Tentunya agar menjadi perusahaan pers di Indonesia yang telah memenuhi standart sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini 21 Tips mendaftakar perusahaan pers anda, berikut persyaratan yang saya anjurkan sebaiknya anda penuhi :

  1. Berkas Chek List, berkas ini mempermudah mengechek semua kelengkapan dokumen perusahaan. (ada)
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan Pers 2 Lembar (ada)
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Perusahaan ditandatangani oleh Direktur atau Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab (ada)
  4. FC. Akta Notaris PT, perusahaan badan usaha khusus Pers, tidak boleh kegiatan perusahaan bercampur dengan usaha bisnis lainnya semisal jasa kontraktor dsb. Untuk satu akte pendirian, tidak boleh digunakan oleh dua media, misalkan satu PT menerbitkan 3 media dan menjadi grup. (ada)
  5. FC. SK Menkumham RI, AHU dan Lampiran Berkas Kepemilikan Saham (ada)
  6. FC. Keanggotaan Organisasi Pers dari para wartawan (PWI /AJI / IJTI) — (ada)
  7. FC. Sertifkat Uji Kompetensi Wartawan . Pemimpin Redaksi/ Penanggungjawab media sebaiknya melampirkan berkas ini, kalau sertifikat belum terbit dari dewan pers namun bersangkutan telah lulus UKW, bisa mengambil surat keterangan telah lulus UKW dari organisasi pelaksana semisal AJI, PWI, IJTI. (ada)
  8. FC. Sertifikat Ketenagakerjaan BPJS. Sertifikat oleh BPJS ; jika tenaga kerja baik wartawan maupun karyawan tetap, telah diikut sertakan dalam program perlindungan ketenagakerjaan.  (ada)
  9. FC. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan (ada)
  10. FC. TDP Tanda Daftar Perusahaan  (ada)
  11. SITU – Surat Ijin Tempat Usaha Perusahaan ( Ada)
  12. FC. SIUP – Surat Ijin Usaha Perdagangan Perusahaan ( Ada)
  13. FC.Ijin Gangguan (HO) Perusahaan  ( Ada)
  14. FISKAL/Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NWPD) Tahun Berjalan ( Ada)
  15. FC. Surat Keterangan Domisili Kantor Perusahaan/Kantor Redaksi dari Pemerintah Kelurahan/Desa ( Ada)
  16. FC.Profile Berdirinya Media dan Perusahaan juga profil Tenaga Kerja / Wartawan. (ada)
  17. Foto Kantor Bagian Depan dan Foto Aktifitas Redaksi Bagian Dalam ( Ada)
  18. Kode Etik Internal Redaksi / Perusahaan ( Ada))
  19. PrintScreen : Pedoman Media Ciber dan Home/ Etalase.(Khusus media ciber)  (ada)
  20. Perlu diingat dan sangat penting adalah dalam struktur/box redaksi media anda, wajib mengisi nama penanggungjawab, ini mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jika redaksi anda tidak memiliki penanggungjawab, maka berkas akan dinyatakan tidak lengkap.
  21. Surat Kuasa Pendaftaran Perusahaan Pers pakai materi Rp6000 jikalau yang mendaftarkan di Dewan Pers adalah orang lain yang bukan Direktur atau Penanggungjawab media. (ada)

Demikian 21 Tips agar perusahaan pers anda bisa membantu mempermudah dengan harapan agar segera terverifikasi oleh Dewan Pers RI. Meski telah memenuhi semua syarat kelengkapan administrasi, namun yang terpenting juga adalah eksistensi perusahaan pers anda apakah masih tergolong uji coba, atau start up, mungkin jadi pertimbangan tertentu pihak Dewan Pers dalam melakuka final verfikasi berkas. Yang terpenting adalah, kita punya kenginan kuat untuk mendaftarkan perusahaan pers, agar legal standing perusahaan pers mendapatkan perlindungan hukum. Terimakasih.

Keterangan : FC = Foto Copy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.