KesbangPol : Jumlah Kursi Rasio Bantuan Dana Parpol

Kotamobagu, Politik2482 Dilihat

 

ilustrasi bantuan partai politik

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu setiap tahunnya, terus melakukan realisasi pencairan dana bantuan bagi Partai Politik pemilik kursi di DPRD Kota Kotamobagu.

Bantuan dana parpol ini, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 7 Tahun 2014. Dimana, dana yang mereka terima, diperuntukkan membantuk kegiatan dan operasional partai politik, terlebih lagi bertujuan untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia bagi para kader-kader partai.

Kepala Badan Kesbang dan Politik Kota Kotamobagu, Drs Irianto Mokoginta mengatakan, khusus untuk besaran partai penerima bantuan, ada pada dua partai, yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar.

“Kedua Partai ini, paling besar menerima bantuan dana parpol dibanding partai lainnya. Sebab dalam aturan, rasio penerima rumusnya dari jumlah kursi yang diperoleh di DPRD,” kata Irianto, kepada Kotamobagu Post.

Namun demikian, seluruh partai pemilik kursi di DPRD Kotamobagu, juga mendapatkan bantuan dana parpol yang dicairkan dalam waktu setahun sekali.

Terkair pengajuan pencairan dana, menurutnya pihak pengurus partai terlebih dahulu memasukkan proposal permohonan disertai lampiran dan SK Pengurus masih berlaku. Kemudian hasil permohonan itu dilanjutkan ke tim verifikasi.

“Proposal permohonan pencairan dana, nantinya akan di verifikasi oleh ; KPU, Inspektorat, Kesbangpol dan pejabat berkompoten di Badan Pengelola Keuangan Daerah,” jelas Mokoginta.

Setelah pencairan dan dana itu digunakan sesuai dengan nomenklaturnya, maka menurutnya, pihak parpol harus mamasukan kembali Laporan Pertanggungjawaban dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban.

“Nah, SPJ ini nanatinya akan diperiksa oleh BPK RI, dan hasil audit ini akan menjadi acuan pencairan dana di tahun anggaran berikutnya,” terang Mokoginta. (audie kerap)